Daerah
Sengketa HGB PT IKU dan Warga Desa Telemow, WALHI Kaltim Tuntut Keterbukaan Dokumen Lengkap

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KIP Kaltim) telah menjatuhkan putusan perihal sengketa informasi publik antara warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (wilayah delineasi IKN) Yudi Saputra, dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur (Kanwil ATR/BPN Kaltim).
Putusan tersebut jatuh pada 13 Mei 2024, melalui Putusan Nomor: 014/REG-PSI/KI-KALTIM/IX/2023, yang mana KIP Kaltim memutuskan menerima sebagian permohonan Yudi Saputra terkait Salinan Dokumen HGB PT IKU.
Sebelumnya, Yudi Saputra memohon keterbukaan sejumlah dokumen berkaitan dengan permasalahan lahan warga Desa Telemow dengan PT IKU. Di antaranya salinan dokumen HGB Nomor 1 (atas nama PT IKU), salinan dokumen HGB Nomor 3, salinan dokumen HGB nomor 4, beserta dokumen pemeriksaan tanah HGB lainnya.
"Yang dikabulkan sama komisi informasi cuma dokumen pemeriksaan tanah HGB saja, jadi tiga dokumen lainnya tidak dikabulkan" ungkap Teo Reffelsen selalu Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional pada Sabtu (22/06/2024) di Kantor WALHI Kaltim.
Menyikapi putusan tersebut, Teo menilai bahwa salinan dokumen HGB PT IKU, bisa memberikan penjelasan lebih detail terkait konflik agraria yang terjadi di Desa Telemow, melibatkan PT. IKU tersebut.
"Sejauh ini warga tidak pernah melihat dokumen fisiknya HGB PT IKU seperti apa. Dan itu harus diketahui isi dokumennya, jika memang benar adanya, bisa disengketakan lagi," pungkasnya.
Dalam hal ini, Walhi Kaltim juga meminta hakim untuk melakukan koreksi terhadap putusan tersebut, serta melakukan uji publik lebih lanjut.
"Kita butuh salinan HGB, semuanya ada data fisik, yuridis, itu bisa dilihat secara jelas dan dipahami masyarakat desa, terkait HGB PT IKU ini. Kami minta salinan dokumen HGB bisa diberikan terhadap pemohon," ungkapnya.
Sebagai informasi, permohonan oleh Yudi Saputra tersebut berkaitan dengan konflik agraria yang melibatkan Desa Telemow dan PT IKU. Setidaknya, 93 kepala keluarga akan terancam digusur oleh perusahaan yang mengklaim memiliki HGB.
Oleh sebab itu, soal salinan dokumen HGB PT IKU itu, tentu menjadi bagian dari kepentingan publik yang harus diketahui oleh warga Desa Telemow dan Kelurahan Maridan.
Pasalnya, keberadaan HGB tersebut sejak tahun 2017 tidak diketahui oleh warga bahkan pihak Pemerintahan Desa Telemow. Namun sejak Juli 2023 secara tiba-tiba perusahaan mengancam menggusur rumah dan lahan warga setempat.
"Alasan mereka warga Desa Telemow tetap bertahan, ya karena sudah sempit ruang hidup mereka. Atas kesempitan ruang hidup yang diklaim sepihak HGB PT IKU, mereka memilih bertahan atas tanah yang sudah turun-temurun," tegas Fathur Roziqin Fen Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Timur.
"Sebagai gambaran, desa ini hampir seperempat diklaim oleh HGB perusahaan. Jadi kantor desanya, puskesmasnya itu di atas HGB. Maka dari itu, kami dari Walhi akan terus mengawal kasus ini," tutupnya.
[RWT | KURAWAL]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- PT Indexim Coalindo Respon Cepat Banjir di Desa Pengadan dan Baay
- Bengkel Siaga Haka Auto Siap Layani Pelanggan Selama Libur Mudik Lebaran 2025
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah
- Dinilai Janggal, PUPR Rincikan Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim Senilai Rp55 Miliar