Daerah

Sengketa Kampung Sidrap Bersiap Masuk Meja Mediasi, Rencana Digelar di Jakarta

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 28 Juli 2025 07:29
Sengketa Kampung Sidrap Bersiap Masuk Meja Mediasi, Rencana Digelar di Jakarta
Kondisi di salah satu sudut di Kampung Sidrap, Kelurahan Guntung. (Fitri Wahyuningsih/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Bontang - Rencana mediasi antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutai Timur yang difasilitasi Pemrov Kaltim akhirnya mulai menemui titik terang. Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengungkapkan bahwa bila tak ada aral, mediasi itu akan dilakukan Kamis (31/7/2025) di Jakarta.

"Saya ditelepon bu sekda (Aji Erlynawati) beberapa hari lalu. Dapat informasi dari bagian Pemerintahan Pemrov Kaltim akan diundang gubernur ke Jakarta untuk mediasi," kata Wawali Agus ketika ditemui usai membuka turnamen voli antar RT di Kampung Sidrap, Minggu (27/7/2025) sore.

Informasi itu masih secara lisan disampaikan. Namun kabarnya, undangan resmi bakal dikirim Pemrov Kaltim ke pihak yang berkepentingan, Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim, antara Senin atau Selasa (29/7/2025).

"Kami tinggal menunggu, semoga besok atau Selasa. Semoga ini bisa segera selesai di tangan pak gubernur," sebutnya.

Wawali Agus bilang, apapun keputusan yang keluar dari hasil mediasi ini; baik Kampung Sidrap menjadi bagian Bontang, atau sebaliknya, sesuai hasil Paripurna Kutim bahwa mereka menolak melepas, semua akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Apapun hasilnya, tetap akan dibawa ke MK," katanya.

Sebagai informasi, pada Rabu (14/5/2025) lalu MK mengeluarkan putusan sela terkait dengan permohonan uji materi UU 47/1999 yang diajukan Pemkot Bontang, Rabu (14/5/2025). Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya kala itu memerintahkan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemkab Kukar terkait permasalahan cakupan wilayah, batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang. Proses mediasi itu harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak putusan sela ini dibacakan. 

“Gubernur Kaltim wajib melaporkan hasil mediasi kepada MK dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah batas waktu mediasi berakhir,” kata Suhartoyo dalam sidang.

[RWT] 



Berita Lainnya