Headline
Sengketa Lahan Sekretariat, DPD Golkar Kaltim Resmi Gugat Pemkot Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda resmi digugat DPD Golkar Kaltim. Gugatan diajukan atas sengketa sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, Samarinda.
Gugatan diajukan DPD Golkar Kaltim ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr. tertanggal 28 Oktober 2021.
DPD Golkar Kaltim dalam petitumnya, memohon kepada pengadilan untuk mengabulkan gugatan bahwa Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.02, pada 27 Juli 2021 perihal Pengosongan Bangunan Jo. Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1234/300.02 pada 13 Juli 2021 dengan Perihal Perintah Pengosongan adalah Perbuatan Melawan Hukum, tidak sah, cacat hukum serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Selain itu, DPD Golkar Kaltim juga memohon pengadilan menghukum tergugat dalam hal ini Pemkot Samarinda untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 15 miliar dan kerugian immaterial sejumlah Rp 20 miliar secara tunai.
Dikonfirmasi, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku, dirinya telah membaca surat gugatan tersebut. Dia menyayangkan sikap DPD Golkar Kaltim yang telah diberikan kesempatan untuk membeli aset tersebut sesuai ketentuan yang ada, namun malah melayangkan gugatan.
"Saya sudah baca gugatannya. Kami optimis, gugatan mereka akan ditolak," kata Andi Harun dilansir dari Suara.com -- Jaringan Kaltimtoday.co.
Dia menjelaskan, awalnya Pemkot Samarinda ingin aset yang kini digunakan sebagai Sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman itu diberikan status oleh negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 62/PMK.06/2020.
Dia menyebut, berdasarkan pertemuannya dengan Ketua DPD Golkar Kaltim, Rudy Mas’ud, pada Kamis, 22 Juli 2021, mencuat opsi Golkar Kaltim untuk membeli aset bekas peninggalan keluarga Tionghoa itu. Sehingga, Pemkot Samarinda memberikan opsi agar Golkar Kaltim membeli aset tersebut sesuai mekanisme pembelian melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKPNL) di Samarinda.
Pembelian itu melalui 3 tahapan. Surat pertama agar Golkar menyampaikan minat belinya sampai 31 Oktober 2021. Kendati, diantaranya Andi Harun tidak ada balasan. Surat kedua, lanjutnya, masih hal yang sama sampai 30 November 2021.
"Tapi ternyata di sela-sela itu mereka mengajukan gugatan. Hak bagi mereka, kami menghargai gugatan yang masuk. Dan tentu, tidak ada pilihan lain selain bagi pemkot menghadapi gugatan itu," lanjutnya.
Dia menegaskan, satu-satunya alas hak atau dasar hukum untuk menilai pihak mana yang paling berhak terhadap sebuah aset tanah atau lahan adalah sertifikat.
"Dan pemkot ada sertifikat. Mudah-mudahan gugatan ini bukan upaya untuk mengulur-ulur waktu, kalau iya, sungguh sangat keliru. Masyarakat akan menilai. Kepentingan pemkot adalah kepentingan merah putih (nasional)."
"Cuma saya perlu sampaikan, kebijakan negara terhadap semua aset bekas asing. Artinya, seluruh barang asing harus diberi status oleh negara. Diberi status hak bisa dimiliki oleh pemerintah daerah, atau ke pihak ketiga dengan sistem kompensasi. Jadi kita tinggal ikuti saja," pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- Polresta Samarinda Tetapkan Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan, Satu Wakar Tewas
- BRIDA Jaring Pelajar Potensial untuk Persiapkan Generasi Periset dan Peneliti di Wilayah Kaltim
- Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia, Bapenda Sebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas