Daerah
Sengketa Pilkada, Pekan ini KPU Kukar Sampaikan Keterangan di Sidang MK
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kutai Kartanegara (Pilkada Kukar) pada Senin (13/1/2025) lalu.
Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar hadir untuk mendengarkan pembacaan gugatan yang diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais dengan nomor perkara 163 dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dengan nomor perkara 195.
Komisioner KPU Kukar, Wiwin menjelaskan, seluruh materi gugatan telah dipaparkan di hadapan majelis hakim. Gugatan tersebut menyoroti periodesasi masa jabatan Bupati Kukar sebelumnya yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Majelis hakim MK meminta KPU Kukar untuk menyampaikan keterangan lebih rinci dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Januari 2025.
“Keterangan yang diminta meliputi persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati, termasuk penjelasan hukum melalui kuasa hukum pasangan calon Edi Damansyah-Rendi Solihin atau termohon,” kata Wiwin.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar juga diminta memberikan keterangan terkait perkara ini. Majelis hakim berencana memeriksa alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak, mendengarkan keterangan pemohon dan termohon, serta menghadirkan saksi-saksi jika diperlukan. Proses uji materi terhadap alat bukti juga akan dilakukan pada tahap berikutnya.
Meskipun proses sengketa masih berlangsung di MK, KPU Kukar tetap melanjutkan tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan mematuhi dan melaksanakan apapun keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim MK,” tandasnya.
[RWT | ADV KPU KUKAR]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Evaluasi Kinerja Badan Adhoc KPU Samarinda di Pilkada, Partisipasi Rendah Jadi Sorotan
- Saif Ali Khan Ditikam, Pelakunya Warga Bangladesh
- Pemprov Kaltim Siap Tegas, Hotel yang Tidak Mendukung Produk UMKM Bakal Dihindari untuk Acara Pemerintah
- Jalan Poros Tiga Kampung Amblas, DPUPR Berau Kerahkan TRC Lakukan Penanganan Sementara
- SDN 004 Samarinda Utara Jadi Sekolah Pertama Jalankan Makan Bergizi Gratis, Ratusan Porsi Didistribusikan