Daerah

Seorang Pria di Desa Batuah Simpan 20 Poket Sabu-Sabu 

Supri Yadha — Kaltim Today 01 September 2023 17:04
Seorang Pria di Desa Batuah Simpan 20 Poket Sabu-Sabu 
Pelaku YU saat diamankan di Polsek Loa Janan. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Seorang pria asal Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan diamankan Polsek Loa Janan. Pelaku yakni YU berusia 45 tahun ditangkap lantaran menyimpan narkoba sebanyak 20 poket sabu-sabu.

Pengungkapan ini berawal saat Polsek Loa Janan menangkap seorang pria berinisal AR. Dia diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. 

Ketika dicegat di pinggir jalan poros Soekarno Hatta, Dusun Karya Makmur dari tangan AR ditemukan satu poket sabu-sabu.

Saat diintrogasi, AR tak mau menyebutkan narkotika tersebut berasal darimana. Namun setelah didesak, akhirnya mengakui.

"Menurut pengakuan AR, sabu-sabu dia dapatkan dari pelaku YU yang posisi rumahnya tidak jauh dari penangkapan AR," kata Kapolsek Loa Janan, AKP Andy Wahyudi, Jumat (1/9/2023).

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung memburu pelaku di rumah. AR juga ikut serta sebagai penunjuk posisi rumah YU di Desa Batuah, Dusun Tani Makmur.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumahnya. Tak menunggu lama, YU yang tidak mengetahui kedatangan Polsek Loa Janan langsung diringkus.

Petugas di lapangan pun langsung menggeladah rumah pelaku untuk mencari barang bukti. Tempat-tempat yang dicurigai seperti di kamar pun tak luput dari penggeledahan.

Selang beberapa menit, barang terlarang tersebut ditemukan dalam posisi sudah terbungkus dengan rapi di plastik kecil.

"Kami berharap mengamankan sabu-sabu sebanyak 19 poket kecil dan satu poket sedang, kesemuanya diakui milik YU," kata Andy.

Selain narkoba, barang bukti lainnya yakni uang hasil penjualan Rp 450 ribu, satu set alat hisap, satu skop sabu-sabu. Kini, YU dibawa ke Polsek Loa Janan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku disangka-kan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

[RWT]



Berita Lainnya