Samarinda

Sepakati Rancangan Awal RPJPD, Andi Harun Sebut Lima Misi Utama untuk Pembangunan Kota Samarinda

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 06 Maret 2024 21:46
Sepakati Rancangan Awal RPJPD, Andi Harun Sebut Lima Misi Utama untuk Pembangunan Kota Samarinda
Suasana rapat paripurna DPRD Kota Samarinda masa persidangan satu tahun 2024. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebutkan lima misi utama pembangunan Samarinda, yang tercantum dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Samarinda Tahun 2025-2045.

Diketahui, Pemkot Samarinda bersama DPRD telah menyetujui Rancangan Awal RPJPD Samarinda 2025-2045 pada Rabu, (06/03/2024). Penandatangan nota kesepakatan pun telah dilakukan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Andi Harun - Rusmadi Wongso bersama jajaran pimpinan DPRD Samarinda.

Andi Harun menyebut, RPJPD tersebut merupakan dokumen yang mencakup visi, misi, dan arah pembangunan daerah 20 tahun ke depan.

"Lima misi itu meliputi transformasi sosial untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompetitif, mewujudkan transformasi ekonomi yang tangguh berbasis sektor unggulan daerah, transformasi tata kelola pemerintahan yang baik, memastikan lingkungan yang sehat dan asri, serta memantapkan kapasitas infrastruktur dasar dan strategis," tuturnya.

Hal itu juga telah disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

"Ini merupakan dasar dalam penentuan kebijakan dan sasaran pokok pembangunan periode pertama, yang telah disepakati oleh pihak DPRD Kota Samarinda juga," tandasnya.

Selain itu, Andi Harun juga berharap nantinya calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda kedepannya, bisa menjadikan RPJPD ini sebagai pedoman dalam menyusun visi, misi, dan program-program dalam membangun Kota Samarinda.

Terpisah, Ketua DPRD Samarinda Sugiyono, menyatakan bahwa kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif ini tentu sangat diperlukan untuk menyempurnakan tujuan dari dokumen RPJPD.

"RPJPD ini disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini," tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya