Daerah
Serang Klien dengan Sebutan Pengkhianat di Medsos, Tiga Akun Dilaporkan ke Polisi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum korban berinisial GS, Alfiyan Fauzi, melaporkan tiga akun media sosial ke pihak kepolisian atas dugaan ujaran kebencian. Laporan tersebut resmi diajukan Alfiyan bersama rekannya, Untung Sucipto, dengan jeratan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Alfiyan menjelaskan bahwa ketiga akun tersebut diduga memuat konten yang menyerang martabat kliennya secara langsung di ruang digital. Pihaknya menilai seluruh unsur pelanggaran hukum dalam konten tersebut telah terpenuhi untuk diproses lebih lanjut.
“Kami melaporkan tiga akun media sosial yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap klien kami. Unsur-unsurnya kami nilai sudah terpenuhi,” ujar Alfiyan.
Ia menambahkan, laporan tersebut telah diterima oleh pihak Reserse Kriminal (Reskrim), dan saat ini pihaknya menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan.
“Jadi laporan tersebut sudah diterima oleh kepolisian, kami akan menunggu tindak lanjutnya,” urainya.
Adapun konten yang dipersoalkan berupa unggahan di Instagram yang berisi kata-kata bernada penghinaan, seperti penjilat dan pengkhianat yang dikaitkan dengan kliennya.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[RWT]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









