Daerah

Sering Dibully, Seorang Pemuda di Berau Tikam Sahabatnya Sendiri hingga Tewas

Rizal — Kaltim Today 01 September 2023 15:08
Sering Dibully, Seorang Pemuda di Berau Tikam Sahabatnya Sendiri hingga Tewas
Pengungkapan pelaku penikaman sahabatnya sendiri hingga tewas di polres Berau. (Rizal/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Seorang pemuda berinisial CA (23) di Berau diamankan polisi lantaran menikam sahabatnya sendiri hingga tewas. 

Korban yang diketahui berinisial FP (28) ditemukan tewas bersimbah darah dengan dua luka bekas tikaman senjata tajam.

Adapun motif dari aksi itu dipicu karena sakit hati karena kerap dibully oleh korban. CA tak bisa berkutik saat digiring polisi ke Mapolres Berau, Kamis (31/8/2023) pagi.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu mengungkapkan, kronologis pembunuhan itu bermula saat pelaku bersama rekannya berinisial A mendatangi pesta pernikahan. Di lokasi itu, pelaku CA bersama rekannya dan juga korban menggelar pesta minuman keras hingga larut malam.

Saat pesta miras itulah, terjadi cekcok adu mulut antara korban FP dan tersangka CA. Pertikaian adu mulut itu berujung dengan perkelahian antara tersangka dengan korban.

"Sampai larut malam mereka minum. Ada persinggungan ataupun cekcok di antara kedua belah pihak sehingga terjadi perkelahian," ungkap Ardian kepada awak media.

Dia mengatakan, pelaku kemudian mengambil badik dan menusuk korban yang merupakan sahabatnya sendiri. Korban tewas lantaran mendapatkan dua luka tusukan di bagian ulu hati dan dada sebelah kiri.

"Yang bersangkutan mengambil badik kemudian menusukkan dua kali di ulu hati dan di dada sebelah kiri," ujarnya.

Mengetahui korban telah tersungkur bersimbah darah, CA langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif yang memicu terjadinya peristiwa itu, diduga akibat tersangka CA kesal karena kerap di-bully oleh korban dengan mengejek tersangka menggunakan kata-kata kotor," jelasnya.

Pelaku CA saat ini harus melewati masa mudanya di balik jeruji penjara karena dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

[RWT]



Berita Lainnya