Setelah Lalui Proses Panjang, Raperda RTRW Resmi Disahkan sebagai Perda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akhirnya resmi disahkan sebagai peraturan daerah (Perda), Selasa (28/3/2023).
Perda RTRW sudah dinanti sejak lama setelah melalui berbagai proses panjang. Bahkan beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW sempat meminta perpanjangan masa kerja setelah persetujuan substansi dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Ketua Pansus Raperda RTRW, Baharuddin Demmu mengungkapkan, pihaknya bersyukur karena pengesahan kali ini dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi.
"Seandainya antara gubernur atau wagub tidak hadir, maka otomatis tidak bisa (disahkan)," jelasnya kepada awak media.
Satu hal yang krusial menyangkut RTRW berupa penggabungan dari matra ruang darat dan matra ruang laut. Termasuk Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) yang juga digabung dengan RTRW.
"Kalau yang jadi problem itu sebenarnya begini. Misal saat selesai pembahasan RTRW, itu kan masih ada beberapa usulan. Salah satunya SKK Migas. Ini penting untuk dikomunikasikan ke pusat," sambungnya.
Alasannya pertama, Pansus Raperda RTRW menolak usulan dari SKK Migas itu. Demmu menyebut, pihaknya tak bisa lagi membuka ruang.
Namun yang menjadi catatan, pada saat presentasi SKK Migas di rapat, jika tidak ada ruang untuk pembuatan sumur-sumur bor maka ada kehilangan pendapatan negara sekitar Rp 4 triliun.
"RTRW ini menjadi penting karena semua perizinan harus melihat RTRW. Peruntukannya apa? Kalau tidak sesuai, maka itu tidak bisa. Itu menurut saya krusial," tambah Demmu.
Sementara itu, untuk usulan-usulan dari masyarakat adat, Demmu memastikan semuanya telah terakomodir. Dari 7.700 hektar, seluruhnya terakomodir.
"Bahkan kami memberi ruang, kalau nanti ada yang disetujui oleh kementerian tentang tanah wilayah dan adat, tetap diakomodir di pasal-pasal yang ada di Perda RTRW," tegasnya.
Demmu berharap, dengan adanya Perda RTRW itu, Pemprov Kaltim bisa melakukan konsultasi dan evaluasi. Pihaknya meminta, antara pemprov dan pansus bisa bersama-sama menangani usulan dari SKK Migas. Sebab itu menyangkut pendapatan negara dan Kaltim.
"Apakah ada ruang dan tempat untuk itu? Kami tidak tahu. Yang pasti itu harus kami sampaikan ke Jakarta," ujarnya lagi.
Sebagai informasi, masa kerja Pansus Raperda RTRW dimulai sejak 19 September 2022 hingga 28 Maret 2023. Totalnya 6 bulan.
Setelah disetujuinya raperda tersebut sebagai perda, maka selanjutnya adalah penyampaian ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Pemprov Kaltim. Tujuannya untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apabila ada evaluasi dari Kemendagri, maka Demmu meminta agar pemprov tetap berkoordinasi dengan DPRD Kaltim.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Perda RTRW Masih Ditinjau Kembali, Rudi Ingatkan Tak Boleh Hambat Pembangunan
- Penjelasan KPU Kaltim Soal Bacalon Gubernur yang Belum Resmi Mundur dari DPRD
- Akademisi Soroti Penurunan Keterwakilan Perempuan di DPRD Kaltim 2024-2029, Dorong Pengkaderan Parpol yang Berkualitas
- Hasanuddin Mas'ud dari Partai Golkar Jadi Ketua DPRD Kaltim Sementara
- 55 Anggota DPRD Kaltim Terpilih di Pemilu 2024 Resmi Dilantik: Golkar Raih Kursi Terbanyak, Keterwakilan Perempuan 8 Orang