Balikpapan
Sopir Truk Maut Simpang Muara Rapak Balikpapan Dituntut 12 Tahun Penjara
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Jaksa Penuntut Umum Kejari Balikpapan menuntut terdakwa kecelakaan maut di simpang Muara Rapak pada Januari 2022 lalu dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Kota Balikpapan, melalui Jaksa Penuntut umum Asrina mengatakan, selama persidangan terdakwa MA tidak mempersulit jalanya persidangan dan menyesali perbuatannya. Apalagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Berdasarkan hal tersebut, Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan, menuntut agar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.
“Terdakwa Muhammad Ali bin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka berat,” ujarnya.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) dangan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/barang, dan kerusakan kendaraan dan/barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam pidana.
Kesatu Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua Pasal 311 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Angkutan Jalan, Ketiga Pasal 311 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, Keempat Pasal 311 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dimana kita tuntut Muhammad Ali dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tutupnya.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Polresta Samarinda Ungkap Kasus Laka Lantas Tiga Tahun Terakhir, 228 Nyawa Melayang
- Siapakah Jajang Paliama? Mengenal Sosok Mantan Pemain Sepak Bola Indonesia yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
- Polresta Samarinda Ungkap 2 Penyebab Utama Kecelakaan: Kurang Fokus dan Microsleep
- Polresta Samarinda Amankan Tiga Tersangka Kasus Laka, Lalai dan Alami Microsleep hingga Merenggut Korban Jiwa
- Kronologi Meninggalnya Wisatawan Asal Samarinda Saat Berlibur ke Pulau Beras Basah di Bontang