Bontang
Spesialis Maling HP di Warung Jalan Poros Samarinda-Bontang Berhasil Dibekuk, Sudah Beraksi di 11 Tempat
Kaltimtoday.co, Bontang - Kebutuhan yang mendesak membuat seseorang nekat melakukan tindak pidana kriminal seperti mencuri handphone di warung-warung. Pelaku berinisial ANA (37) menjadi spesialis pencuri ponsel yang sedang dicas oleh pemilik warung. Tak tanggung-tanggung, sudah 11 TKP ia curi hanya untuk memenuhi keinginannya menggunakan sabu dan menafkahi keluarga.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tersangka di Pasar Pagi, Samarinda pada Selasa (19/1/2021) sekira pukul 17.30 Wita. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang dan Unit Jatanras Polda Kaltim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang.
"Kejadian yang dilaporkan itu tanggal 12 Desember 2020 di Warung Makan Ayu, Gunung Menangis Desa Semangko," terang Kapolsek, Rabu (20/1/2021).
Awalnya, pelapor atas nama Herman (22) sedang menunggu keluarga dari Wahai bersama anak dan iparnya. Pelapor menunggu hingga hari Minggu (13/12/2020) pukul 01.00 Wita. Kemudian pelapor dan ipar tidur dengan posisi HP diletakkan di atas kepala sambil dicas.
"Saat terbangun pukul 02.00 Wita dini hari pelapor hendak menghubungi keluarga untuk mencari tahu sudah berada dimana, namun keempat HP-nya sudah raib," ujarnya.
Empat HP yang hilang yakni dua HP Vivo, satu HP Oppo, dan satu HP Realme.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil senilai Rp 6,4 juta dan melapor ke Polsek Marangkayu," ungkapnya.
Saat dikembangkan, pelaku ternyata mengaku sudah mencuri HP di 11 TKP. Sasarannya warung-warung di sekitar Jalan Poros Samarinda-Bontang.
"HP yang sedang dicas menjadi incaran pelaku, modusnya dengan pura-pura membeli ke warung tersebut," tambah Bripka Ambo Tang, Kanit Reskrim Polsek Marangkayu.
Empat HP yang ia curi di Warung Makan Ayu, 3 di antaranya sudah dijual melalui medsos, dan satu lagi masih ada. Sementara TKP warung Jalan Poros terdapat 7 HP hasil curian. 6 diantaranya sudah dijual melalui medsos yakni Facebook.
Kepada polisi, pelaku mengaku hasil menjual HP curian tersebut ia gunakan untuk membeli sabu dan untuk biaya makan keluarga sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
[RIR | TOS]
Related Posts
- 100 Hari Pertama Neni-Agus: Fokus Realisasikan Visi-Misi dan Program Kerja Prioritas
- Reses di Bontang, Senator DPD RI Sofyan Hasdam Dicurhati Guru Swasta
- Sofyan Sebut Lobi Bappenas Bantu Pembangunan Jalan Tol Samarinda-Bontang dan Jalan Lingkar
- Interupsi dalam Rapat Paripurna, Winardi Soroti Penanganan Sampah di Bontang
- DPRD Bontang Resmi Lantik Dua Anggota PAW Pengganti Agus Haris dan Aswar