Advertorial
Status Desa Kini Diukur dengan Sistem Baru, DPMD Kukar Fokus Dorong Percepatan Mandiri

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Cara menilai kemajuan sebuah desa di Kutai Kartanegara (Kukar) kini tak lagi menggunakan pendekatan lama. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mulai menerapkan sistem baru bernama Indeks Desa, yang dinilai lebih menyeluruh dalam menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto menjelaskan, sistem ini menggantikan Indeks Desa Membangun (IDM) yang sebelumnya digunakan secara nasional. Jika IDM hanya mengukur ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan, Indeks Desa hadir dengan indikator yang lebih luas.
“Perbedaan utamanya pada kedalaman indikator. Tapi prinsipnya tetap, dari data yang dimasukkan oleh desa, nanti akan terbaca statusnya apakah desa tersebut mandiri, maju, berkembang, tertinggal, atau sangat tertinggal,” kata Arianto.
Dalam sistem baru ini, penginputan data dilakukan langsung oleh pemerintah desa melalui aplikasi berbasis digital. Data yang dikumpulkan mencakup indeks statistik dan variabel tambahan lainnya yang digunakan untuk mengklasifikasi desa.
Hingga 2024, DPMD mencatat 87 desa di Kukar telah menyandang status mandiri. Sekitar 24 desa masih dalam kategori berkembang, sementara sisanya berada di level maju.
Arianto menegaskan bahwa sejak 2022, Kukar sudah tidak lagi memiliki desa yang tergolong tertinggal maupun sangat tertinggal. DPMD pun aktif memberikan pembinaan dan pendampingan agar desa-desa mampu memenuhi indikator-indikator yang dibutuhkan dalam sistem baru ini.
“Kami arahkan agar desa memahami apa saja kewenangannya, seperti di bidang kesehatan desa hanya sampai Posyandu, dan di pendidikan hanya sampai PAUD,” imbuhnya.
Namun, ia juga menekankan bahwa percepatan status desa tak bisa hanya bergantung pada kinerja pemerintah desa. Harus ada keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang memiliki kewenangan teknis yang disebut sebagai Supra Desa.
Seperti desa butuh perbaikan jalan penghubung maka tindak lanjutnya berada di Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). Begitulah jika membutuhkan bangunan SD atau SMP yang representatif maka urusannya di Dinas Pendidikan, termasuk kebutuhan lapangan sepak bola, kewenangannya berada di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Kami dari DPMD hanya bisa menjembatani dan memberikan rekomendasi berdasarkan data, semua ini untuk mempercepat naiknya status desa,” pungkasnya.
[RWT | ADV DPMD KUKAR]
Related Posts
- DPMD Kukar Siapkan Dua Agenda Besar, HKG PKK dan Pengakuan Masyarakat Adat
- DPMD Kukar Siapkan Sinergi Enam OPD untuk Jalankan Posyandu Sesuai Permendagri
- DPMD Kukar Maksimalkan Siskeudes dan Si Pacar Kuda untuk Tata Kelola Keuangan Desa
- DPMD Kukar Masih Kaji Digitalisasi BUMDes, Perhatikan Kesiapan Desa
- DPMD Kukar Rutin Rapat Triwulan untuk Pastikan Target Sesuai Rencana