Daerah
Suarakan Hak Masyarakat Sipil, JATAM Kaltim Lakukan Aksi Damai di Depan Kantor Otorita IKN
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Gegap gempita kemeriahan peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia sudah mulai dirasakan masyarakat. Di Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di kawasan Ibu Kota Nusantara, (IKN) goresan sejarah baru akan direkam.
Pemindahan IKN telah memunculkan berbagai pandangan dan pendapat. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim turut merayakan kemeriahan dan hari-hari menuju peringatan kemerdekaan yang dihelat perdana di IKN dengan cara berbeda, yakni dengan aksi damai di depan Kantor Otorita IKN, Balikpapan.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari mengatakan, pembangunan IKN telah membawa dampak signifikan yang terjadi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Proses pembangunan itu, menurutnya juga tidak berkeadilan. Terutama, pada masyarakat terdampak.
“Ada penggusuran di dalamnya, ada kriminalisasi dan intimidasi yang terus dilangsungkan, ada perampasan air; penambangan air untuk menyuplai air bersih untuk ibu kota,” katanya kepada awak media di sela aksi pada Kamis (15/8/2024).
Selain itu, perempuan yang akrab disapa Eta itu juga memberikan contoh permasalahan ekologi lain yang harus dihadapi wilayah lain akibat pembangunan mega proyek ini. Bahkan lokasinya, di luar Pulau Kalimantan.
“Kemudian ada masalah lain, yaitu pengorbanan wilayah lain yang harus ikut serta, misalnya Palu, Donggala yang ditambang pasir dan batuannya yang disuplai 30 juta ton untuk pembangunan ibu kota negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, JATAM Kaltim juga sudah pernah melakukan permohonan keterbukaan informasi kepada Kementerian PUPR sebagai penyelenggara pembangunan. Pihaknya meminta keterbukaan informasi pada dua titik pembangunan yang bakal jadi penyuplai air baku di IKN.
“Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku contohnya. Hampir 2 tahun dokumen itu tidak didapatkan. Padahal sudah dimenangkan (JATAM Kaltim) di Komisi Informasi Publik di Jakarta,” kata Eta.
Adapun, perkara tersebut juga masih berjalan hingga saat ini, sejalan dengan pengajuan banding dari pihak Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
Menurut Eta, carut marut pembangunan IKN ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk melanjutkan proyek. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Tidak hanya orang di Kalimantan Timur, tetapi seluruh Indonesia karena pemindahan ibukota ini adalah pemindahan ibukota negara yang harus melibatkan seluruh wilayah,” ujarnya.
Sebelum, ada penetapan dan keputusan pemindahan ibu kota negara di tahun 2022 lalu, dua kabupaten yang kini menjadi bagian dari delineasi IKN, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara juga sudah menghadapi permasalahan ekologi yang serius. Konsesi tambang dan perkebunan sawit membawa dampak ekologis lain bagi keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
“Konsesi-konsesi ini punya masalah lingkungan yang aktif dan tidak pernah diselesaikan secara serius, baik misalnya banjir, kekeringan, kebakaran hutan, lubang tambang. Bahkan tambang ilegal, aktivitas tambang batubara ilegal yang juga ditemukan di tapak pembangunan (IKN) ini,” urainya.
Dalam catatan JATAM, setidaknya ada sekitar 70 kepala keluarga (KK) di Sepaku Lama, Kelurahan Sepaku yang kemungkinan akan terpinggirkan.
“Disingkirkan. Akan hilang kampungnya, mereka adalah masyarakat Balik, contohnya,” ucapnya.
Kelanjutan dari pembangunan ini, menurut Mareta juga berpotensi membangkrutkan negara. Utamanya, akibat dari pendanaan pembangunan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diprediksi akan membengkak.
“Bayangan saya ke depan, proses penggusuran ini akan terus dilanjutkan dan yang paling penting yang harus kita ketahui ini akan membangkrutkan Indonesia. Karena tadi, sejauh ini pendanaannya masih pakai APBN, pajak-pajak publik digunakan untuk membangun ibukota negara,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum Otorita IKN, Brigjen Pol Barung Mangera menerima aspirasi yang disampaikan melalui miniatur alat berat yang dibawa oleh JATAM Kaltim sebagai representasi aksi damai itu.
“Kita sebagai perwakilan dari Otorita IKN wajib menerima ini, selagi memang demo ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya kepada awak media.
Merespons sejumlah tuntutan yang disampaikan massa aksi, pihak Otorita IKN mengaku telah melakukan riset terkait hal-hal yang disampaikan. Juga, berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) pada titik-titik bukaan lahan ilegal.
“Penegakan hukum, kita tinggal tunggu aja berkaitan dengan ini, dan kepolisian juga sudah kita tembuskan berkaitan juga dengan pembukaan lahan-lahan yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara berkaitan dengan pembayaran harga tanah warga yang terdampak, Barung mengatakan akan berkoordinasi dengan kedeputian yang bersangkutan.
“Ganti rugi (masyarakat) nanti akan kami sampaikan ke bagian perizinan atau pertanahan. Tapi, saya kira sudah selesai,” tandasnya.
[RWT | KURAWAL]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- OIKN Jelaskan Penyebab dan Upaya Penanganan Banjir di Sepaku
- Desa Loh Sumber Dorong Regenerasi Petani Muda untuk Hadapi Persaingan Era IKN
- Wandi Sebut Dapil IV Siap Jadi Penyangga Pangan Utama untuk IKN
- AHY Dorong Pengusaha Kadin Berperan dalam Pembangunan IKN
- Banjir Rendam Wilayah Sekitar IKN di Sepaku, Ratusan Rumah dan Jiwa Terkena Dampak