Kukar
Surat Edaran Bupati Kukar Diperpanjang, Pembatasan Jam Malam Tetap Berlaku
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Perkembangan kasus Covid-19 belum menunjukan adanya penurunan kasus secara signifikan selama 14 (empat belas) hari belakangan, sehingga dilakukan evaluasi terkait penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi Covid-19 di Kukar.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar, Chairil Anwar mengatakan, berdasarkan data pada 14-30 September 2020 telah terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 414 kasus dari total 1.219 kasus (34 %) dengan jumlah kasus meninggal dunia sebanyak 8 kasus dari total 22 kasus (36 %) hingga saat ini.
Selanjutnya, akan dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati No 54/2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru di Kutai Kartanegara diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai 1-14 Oktober 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut," kata Chairil.
Dia menambahkan, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan serta percepatan penanganan COVID-19 Kukar.
Chairil juga menegaskan bahwa, segala ketentuan yang telah diatur pada Surat Edaran Nomor: B-2373/DINKES/065.11/09/2020 16 September 2020 tetap berlaku dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Diketahui, ada beberapa ketentuan yang telah dievaluasi terkait perubahan dan penegasan kembali ketentuan sebagaimana dimaksud pada No. 2, 3 dan 6 menjadi:
Kedua, menutup kembali semua area publik dan tempat wisata milik Pemerintah yang berada di wilayah Kukar. Area publik milik pemerintah yang dipergunakan oleh Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih diizinkan dengan pembatasan aktivitas dan jumlah pengunjung 30% dari jumlah pengunjung normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Ketiga, pembatasan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Kukar, BUMD/BUMN, Perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan/ Keagamaan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar, dengan ketentuan yakni pembatasan jumlah peserta kegiatan baik di dalam maupun di luar ruangan maksimal 30% dari kapasitas ruangan/lokasi kegiatan dengan wajib mematuhi penerapan protokol kesehatan dan physical distancing.
Selanjutnya, pelaksana kegiatan wajib menyediakan sarana dan petugas untuk penerapan protokol kesehatan secara mandiri. Kemudian, melarang menyediakan prasmanan, makan dan minum bersama selama pelaksanaan kegiatan baik di dalam maupun di luar ruangan.
"Penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir agar makanan dan minuman dibawa pulang," ungkap Chairil.
Keenam, pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial bagi seluruh pelaku usaha milik perorangan, swasta maupun yang menggunakan area publik milik pemerintah di Kukar dengan ketentuan, yaitu pasar rakyat/pasar malam dibatasi pada pagi dari pukul 06.30-09.00 Wita dan sore dari pukul 16.30-21.00 Wita.
Kemudian, restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), tempat hiburan/ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi sampai pukul 22.00 Wita.
Selain itu, pembatasan pengunjung maksimal 30% dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan wajib melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk.
"Lebih mengutamakan tidak makan atau minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah," pungkas Chairil.
[SUP | RWT]