Nasional

Syarat, Cara Cek dan Jadwal Pencairan BSU Tahap 2

Kaltim Today
16 September 2022 10:26
Syarat, Cara Cek dan Jadwal Pencairan BSU Tahap 2

Kaltimtoday.co - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 sudah cair pada 12 September 2022 lalu. Pencairan tahap pertama dana BSU ini sudah diterima oleh sebanyak 4.112.052 sasaran penerima.

Kemnaker kembali membeberkan info terkait pencairan BSU 2022 tahap 2 dengan besaran yang sama, yaitu Rp600 ribu per penerima. Informasi pencairan BSU tahap 2 tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja dan buruh yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahap 1.

Lantas BSU tahap 2 kapan cair? Ketahui syarat dapat, cara cek dan jadwal pencairannya berikut.

Syarat Dapat BSU Tahap 2

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima dana BSU tahap 2 yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Merupakan peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Mendapatkan gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi ataupun kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak yakni sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga mencapai ratus ribuan penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 serta Level 4 yang ditetapkan pemerintah Indonesia

5. Diutamakan pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2

Penerima BSU 2022 Rp600 ribu dapat mengecek statusnya di 2 link yang telah disediakan berikut ini.

1. Melalui laman Kemnaker 

2. Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan 

BSU Tahap 2 Kapan Cair? 

Jadwal pencairan BSU 2022 tahap kedua menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker akan diusahakan turun pada minggu ini. Sebab saat ini masih dilakukan upaya mencocokkan semua data penerima dana BSU 2022.

BSU 2022 akan diberikan kepada para pekerja melalui rekening masing-masing para pekerja atau buruh, yang telah bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BNI, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, hingga Bank Mandiri.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya