Gaya Hidup

Tarif BPJS Berubah? Ini Penjelasan Lengkap Skema Barunya

Dahlia Norjanah Norma Susanti — Kaltim Today 10 November 2024 10:10
Tarif BPJS Berubah? Ini Penjelasan Lengkap Skema Barunya
(Logo BPJS, kemenkes.go.id)

Kaltimtoday.co - Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mengubah skema iurannya dengan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang digunakan saat ini. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan standar pelayanan yang lebih merata bagi seluruh peserta BPJS.

Ketentuan mengenai tarif iuran baru yang akan berlaku tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Peraturan ini adalah perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan sesuai informasi yang dikutip pada Jumat (8/11/2024), penetapan ini akan menjadi dasar pelaksanaan program kesehatan yang lebih adil dan efektif bagi masyarakat.

Dilansir dari kemenkes.go.id dalam pernyataan resminya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa iuran akan ditetapkan dalam satu tarif yang seragam. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menerapkan sistem kelas standar yang lebih efisien dan memastikan kesetaraan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS.

Menteri Budi juga menekankan bahwa perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan BPJS Kesehatan dengan menghilangkan perbedaan antar kelas layanan yang ada saat ini, sehingga menciptakan sistem yang lebih adil dan mudah diakses oleh masyarakat. Namun, besaran iuran baru belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Pada Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59 Tahun 2024, disebutkan bahwa penetapan terkait iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Ketentuan - Ketentuan Iuran
Selama masa transisi ini, peraturan iuran yang berlaku masih mengikuti ketentuan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan Perpres 63 Tahun 2022, skema perhitungan iuran peserta dibagi menjadi beberapa kelompok.

  1. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, di mana iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
  2. Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintah, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Besaran iurannya adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh peserta.
  3. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sektor swasta ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan mereka. Dalam pembagiannya, 4% dari jumlah tersebut ditanggung oleh pihak pemberi kerja, sementara 1% sisanya menjadi tanggung jawab peserta itu sendiri. Skema ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan kontribusi antara pekerja dan pemberi kerja dalam mendukung pembiayaan layanan kesehatan.
  4. Iuran bagi anggota keluarga tambahan PPU, yang meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang seluruhnya ditanggung oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, serta iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, memiliki skema perhitungan tersendiri dengan rincian yang berbeda-beda.

Total dan Jenis Iuran

  • Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Khusus untuk Kelas III, pada periode Juli - Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sedangkan sisanya sebesar Rp 16.500 akan ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  • Mulai 1 Januari 2021, iuran untuk peserta Kelas III menjadi Rp 35.000, dengan bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
  • Iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Sedangkan untukk iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah setiap bulan.

Jika anda ingin lebih lanjut menanyakann dan konsultasi kesehatan bisa melalui klinik atau puskesmas terdekat, anda juga dapat mengunjungi pafipapuabaratdaya.org  agar mendapatkan pebejlasan secara langsung dan lebih mendtail.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya