Kaltim

Tembus 424 Laporan, Ombudsman Kaltim Fokus Berikan Solusi Non-Litigasi

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 12 Desember 2024 22:32
Tembus 424 Laporan, Ombudsman Kaltim Fokus Berikan Solusi Non-Litigasi
Pemaparan Hasil Pengawasan Ombudsman RI Kaltim di Hotel Harris. (Jen/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar temu media dalam rangka memberikan paparan transparansi dan akuntabilitas atas pelaksanaan tugas pengawasan pelayanan publik di Kalimantan Timur. Acara ini berlangsung pada Selasa, (10/12/2024), di Ballroom Hotel Harris, Jalan Untung Suropati, Samarinda.

Pejabat sementara Kepala Ombudsman RI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, memaparkan berbagai program strategis yang telah dilakukan. Salah satu program tersebut adalah program respon cepat Ombudsman dan PTL (Penerimaan dan Tindak Lanjut) on the spot. Program ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaring laporan di daerah-daerah terpencil.

"Kami sudah menjangkau hampir 11 dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, termasuk Mahakam Ulu, daerah yang paling jauh,” ungkapnya. 

Sepanjang tahun 2024, Ombudsman Kaltim menerima 424 laporan dari masyarakat, dengan mayoritas masalah diselesaikan melalui pendekatan klarifikasi dan mediasi. Dwi menegaskan penyelesaian laporan tersebut secara non-litigasi demi kenyamanan bersama. 

“Kita lebih mengedepankan adjudikasi non-litigasi. Fokus kami bukan pada menghukum, tetapi memastikan hak masyarakat terwujud, seperti penyelesaian masalah sertifikat tanah atau ketersediaan listrik di Berau,” jelasnya.

Dwi juga mengungkapkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu tantangan utama. Mereka hanya memiliki 13 pengawas untuk mengawasi 11 kabupaten/kota dalam menangani laporan. Dirinya pun menekankan kolaborasi yang tepat dalam menghadapi laporan di Kaltim.

"Itu sebabnya kolaborasi dengan institusi pengawas lain, seperti inspektorat dan kepolisian, sangat penting,” tambahnya.

Dalam temu media ini, Dwi menyoroti isu-isu strategis seperti polemik akses sekolah berasrama dan kekurangan listrik di beberapa wilayah. Ia menyebut, dalam kasus SMA 10, Ombudsman memberikan saran untuk memastikan kepastian hukum terkait hak masyarakat sekitar mengakses fasilitas sekolah. 

“Kita hanya berupaya mendorong perubahan kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” ujar Dwi.

Selain menangani laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim juga melakukan investigasi proaktif atas isu-isu yang menjadi perhatian publik.

“Meski tidak semua dilaporkan, kami tetap menindaklanjuti isu-isu penting seperti IKN (Ibu Kota Negara) dan pertanahan. Investigasi aktif ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang,” katanya.

Dwi mengapresiasi hubungan baik dengan pemerintah daerah yang memungkinkan penyelesaian masalah tanpa harus mengeluarkan rekomendasi formal. 

“Alhamdulillah, kami tidak pernah sampai pada tahap rekomendasi. Pendekatan kami lebih ke dialog dan mencari solusi bersama. Hubungan ini sangat menentukan keberhasilan kami,” tutupnya.

[TOS]



Berita Lainnya