Terbukti Hilangkan Barang Bukti Kasus BBM Ilegal, Polda Kaltara Copot Jabatan Kabid Propam Kaltara Kombes Pol Teguh Priantoro

Ade Saputra — Kaltim Today 17 April 2023 16:56
Terbukti Hilangkan Barang Bukti Kasus BBM Ilegal, Polda Kaltara Copot Jabatan Kabid Propam Kaltara Kombes Pol Teguh Priantoro
Kabid Propam Polda Kaltara Teguh Triwantoro. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Bulungan - Kabid Propam Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol Teguh Triawantoro dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya karena terbukti menghilangkan sebagian barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang diungkap Diskrimsus Polda Kaltara pada April 2022 lalu.

"Benar resmi dicopot dari jabatannya, di tanggal 10 April 2023 kemarin atas perintah Kapolda Kaltara," terang Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat kepada awak media, Senin (17/4/2023).

Dari pengungkapan BBM ilegal tersebut, polisi mengamankan 5 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat dan diketahui ada oknum polisi yang bermain, sehingga Kapolda Kaltara memerintahkan Kabid Propam untuk menindaklanjutinya.

"Dari kasus tersebut, diamankan 5 orang PNS, karena sebagian barang bukti dicuri. Dilakukanlah pemeriksaan kepada Kabid Propam tersebut," jelasnya.

Pencopotan tersebut sudah sesuai dalam Perkap Nomor 15/2015 tentang tata cara pemberhentian sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2.

Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 12 Ayat 1 pada surat perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/ kep/2023.

"Anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan yang bersangkutan berdampak negatif," ungkapnya.

Pemberhentian sementara tersebut diketahui sudah sesuai mekanisme yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya