Kutim

Terkait Pencemaran, Ini Tanggungjawab PT KPC ke Lingkungan

Kaltim Today
24 Mei 2022 11:11
Terkait Pencemaran, Ini Tanggungjawab PT KPC ke Lingkungan
Treatment pengaluman extra menggunakan truk hydroseeder yang dilakukan pada tanggal 29 Maret 2022. (Dok. PT KPC).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) menemukan adanya isu pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan PT Kaltim Prima Coal.

Pencemaran berupa limbah air tambang tersebut diduga terjadi di kawasan perusahaan perkebunan sawit PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutim.

Terkait adanya isu pencemaran tersebut, Manager External Relations PT KPC, Yordhen Ampung memberikan penjelasan dalam keterangan resminya.

Pertama, kejadian limpasan air limbah yang mengandung sedimen atau lumpur yang dimaksud merupakan kejadian pada akhir Maret 2022 lalu.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Terjadi akibat curah hujan yang sangat tinggi, yang menyebabkan air limbah meluap dari saluran penghantar yang menuju Settling Pond (SP) Rangkok dan masuk melalui saluran alami ke perkebunan milik PT KIN," ujarnya, Senin (23/5/2022).

Dalam hal ini, Yordhen menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian dari PT Kaltim Prima Coal.

Tetapi semata-mata akibat curah hujan yang sangat tinggi, sehingga volume air limbah tidak tertampung di saluran penghantar.

Lalu pada saat kejadian, pintu air di kawasan PT KIN ditutup sehingga aliran lumpur tidak ada yang keluar menuju ke Sungai Bengalon.

"Lumpur tertahan di saluran dan kebun sawit PT KIN," ujarnya.

Normalisasi pengerukan lumpur
Normalisasi pengerukan lumpur

Kemudian, DLH Kutim telah melakukan investigasi ke lapangan dan memberikan arahan-arahan berupa rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan oleh KPC dalam upaya tanggap darurat.

Ada Enam Poin Arahan dari DLH Kutim untuk PT KPC. Yordhen memaparkan enam poin perbaikan yang diminta oleh DLH Kutim kepada PT KPC.

Arahan pertama dari DLH, yakni menutup semua saluran air limbah dari kegiatan SP Upper Rangkok dan SP Rangkok yang mengalir ke lokasi Perkebunan PT KIN.

Berkaitan dengan arahan tersebut, PT KPC mengaku telah menutup saluran keluaran dari kolam Selanting dan kolam Upper Rangkok sejak 28 Maret 2022, atau kurang lebih dua bulan yang lalu.

"Selain itu, PT KPC telah mengembalikan aliran dari keluaran kolam Upper Rangkok kembali masuk ke kolam Rangkok pada 29 Maret 2022," ujarnya.

Kemudian, PT KPC juga secara kontinyu memperkuat dinding saluran penghantar kolam Rangkok dan melakukan normalisasi saluran untuk memastikan tidak ada resiko terjadinya overtopping keluar langsung ke badan lingkungan.

Arahan kedua, yakni menutup semua saluran drainase terdampak sebaran lumpur yang terhubung dengan sungai Bengalon pada lokasi perkebunan PT KIN.

Merespon arahan ini, PT KPC bekerja sama dengan PT KIN telah menutup pintu air PT KIN sehingga lumpur tetap dijaga tidak mengalir ke Sungai Bengalon.

Selanjutnya arahan ketiga, yakni memblokir arah sebaran air limbah pada lokasi perkebunan PT KIN.

"PT KPC telah melakukan normalisasi (memperlebar dan memperdalam) saluran utama PT KIN untuk memastikan tidak ada sebaran aliran balik ke saluran-saluran sekunder PT KIN (backwater)," ucapnya.

Arahan keempat dan kelima, yakni melaksanakan pengerukan dan pembersihan lumpur pada lokasi terdampak serta melakukan pengelolaan genangan lumpur atau endapan sedimen pada lokasi terdampak.

Pihak PT KPC mengaku secara kontinyu melakukan treatment chemical 24 jam untuk mempercepat pengendapan sedimen atau lumpur di sepanjang saluran utama.

Selain itu, PT KPC juga secara kontinyu melakukan pengerukan lumpur sepanjang saluran utama secara side cast yang dilakukan berdasarkan kesepakatan diskusi dengan PT KIN. 

Arahan keenam dari DLH Kutim adalah melakukan pemantauan kualitas air drainase PT KIN setelah dilakukan pengelolaan.

Berkaitan dengan arahan keenam, Yordhen memastikan PT KPC secara kontinyu telah melakukan monitoring.

"PT KPC secara kontinyu melakukan monitoring dengan interval 1 jam pada titik hulu (sebelum titik treatment) dan hilir (setelah titik treatment) sebelum pintu air PT KIN," tutupnya. 

[EL | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya