Daerah
Lahan 500 Hektare Diambil Alih Koperasi, Kelompok Tani di Kutim Inginkan Keadilan
![Lahan 500 Hektare Diambil Alih Koperasi, Kelompok Tani di Kutim Inginkan Keadilan](https://kaltimtoday.co/wp-content/uploads/2025/02/konferensi-pers-ketua-kelompok-tani-busang-dengen-kemasi-liu-tengah-dan-kuasa-hukumnya-yudi-adrian-nugraha-kiri-jenkaltimtodayco-67a705ecb1e10.jpeg)
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sengketa lahan terjadi di Kabupaten Kutai Timur setelah Kelompok Tani Busang Dengen mengeluhkan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, bersama kuasa hukumnya, Yudi Adrian Nugraha, menggelar konferensi pers pada Kamis (6/2/2025).
Yudi menyampaikan bahwa permasalahan ini bermula pada tahun 2020, ketika koperasi bernama Dema Sinar Mentari (DMS) mengambil alih lahan milik Kelompok Tani Busang Dengen.
"Awalnya, konflik ini terjadi setelah diadakannya rapat umum luar biasa yang mengubah kelompok menjadi koperasi. Setelah itu, koperasi tersebut mengambil lahan mereka. Setelah kami pelajari, tidak ada bukti sah yang mendukung tindakan tersebut," ujar Yudi.
Lahan yang diperebutkan memiliki luas 560 hektare berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pada tahun 2009, PT Hamparan Perkasa (HMP) masuk ke wilayah Kelompok Tani Busang Dengen dan mendapatkan bagian seluas 120 hektare.
Pada tahun 2011, terjadi permasalahan lahan dengan PT HMP yang kemudian diselesaikan melalui mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Lahan tersebut akhirnya dikembalikan kepada Kelompok Tani Busang Dengen pada tahun 2013.
Namun, permasalahan sengketa lahan ini kembali mencuat pada akhir tahun 2019. Menurut Kemasi Liu, terdapat skenario pengambilalihan lahan, karena lahan tersebut tiba-tiba dilebur menjadi milik koperasi DMS.
"Akhir 2019 terjadi gejolak, strategi, dan skenario pelanggaran hukum. Saya merasa janggal karena tiba-tiba lahan kami menjadi milik koperasi," jelas Liu.
Akibat pengambilalihan lahan tersebut, Kemasi Liu mengungkapkan bahwa dirinya pernah divonis 10 bulan penjara setelah memanen buah di lahannya sendiri. Selain itu, dua rekannya juga terseret kasus hukum saat melakukan hal yang sama, dengan vonis yang berbeda.
Selain itu, diduga ada oknum polisi yang membuat laporan palsu terhadap pihak Kelompok Tani Busang Dengen. Akibatnya, mereka melaporkan para pelaku ke Polda Kaltim, yang kemudian meneruskan kasus ini ke Mabes Polri dengan nomor surat STTL/347/VIII/2023 tertanggal 28 Agustus 2023.
"Sejauh ini, Mabes Polri sudah bergerak membantu, tetapi sempat tertunda karena adanya kasus besar lainnya," tuturnya.
Kemasi Liu berharap permasalahan sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan agar kelompok tani dapat bekerja di lahannya sendiri.
"Kelompok Tani Busang Dengen sudah berdiri sejak lama. Harapan kami, dengan dokumen sah yang kami miliki, lahan ini bisa dikembalikan kepada kami," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Panduan Lengkap SNBP 2025: Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Resmi
- Tuntut Hak Pekerja Dipenuhi, Ratusan Buruh Sawit di Kutim Gelar Demonstrasi
- Warga Samarinda Keluhkan Harga Gas Elpiji 3 Kg yang Tembus Rp50 Ribu, Minta Pemerintah Carikan Solusi
- Perusahaan Dinilai Abaikan Hak Pekerja, Buruh Sawit PT Nala Padma Cadudas di Kutim Mogok Kerja
- Kasus DBD Meningkat, Masyarakat Kaltim Harus Waspada