PPU

Tilang Elektronik ETLE di PPU Masih Dipersiapkan

Kaltim Today
29 Maret 2021 13:55
Tilang Elektronik ETLE di PPU Masih Dipersiapkan
Ilustrasi. (Foto: iStock/Khamlaksana)

Kaltimtoday.co, Penajam - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik nampaknya juga akan diberlakukan di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), dimana saat ini masih dalam perencanaan oleh Satlantas Polres PPU. Di Kalimantan Timur (Kaltim), ada beberapa wilayah yang akan terlebih dahulu menerapkan ETLE tersebut, di antaranya Kota Balikpapan, Samarinda, dan Bontang.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatlantas Polres PPU AKP Edy Haruna menerangkan, dalam waktu dekat memang ETLE belum akan diberlakukan namun, di masa mendatang pihaknya berencana akan memasang kamera ETLE di PPU dan saat ini sedang tahap persiapan.

“Di kota-kota besar, seperti Jakarta sudah beberapa titik terpasang, kemudian kota pertama di Kaltim ini ada di Balikpapan, kemarin di-launching di 12 Polda, termasuk nanti yang daerah kita insyaallah bisa memasang,” pungkasnya.

ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Di lain hal, ETLE merupakan upaya digitalisasi guna meningkatkan pelayanan publik dari Polri.

“Kami masih menunggu anggaran untuk penyediaan perangkat,” lanjutnya.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Pihaknya menilai penggunaan ETLE tepat diterapkan saat ini, sebab dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 karena mengurangi pelayanan tatap muka. Sistem ETLE ini akan menggunakan kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di beberapa titik, umumnya dipasang pada traffic light.

“ETLE nanti akan mendeteksi dan merekam secara otomatis jenis pelanggaran oleh pengendara. Dari situ pelanggaran akan dikirim ke pusat data yang ada di kantor,” terangnya.

Prosedur pemberian saksi tilang pun sama seperti sebelumnya, hanya saja lebih mudah karena tak perlu tatap muka pada saat pelanggaran terjadi. Petugas akan menggunakan rekaman CCTV sebagai bukti kuat pelanggaran yang kemudian rekaman dikirim ke alamat pengendara. Selanjutnya pelanggar dapat mengkonfirmasi adanya tilang, pada surat tilang akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan lokasi pelanggaran.

“Kalau pelanggar menerima dan mengkonfirmasi bisa langsung membayar tanpa harus mengikuti sidang,” tuturnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara nasional telah meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Selasa (23/3/2021) pekan lalu. Adapun beberapa jenis pelanggaran yang dapat direkam ETLE di antaranya tidak memakai helm dan sabuk pengamanan, melanggar marka atau rambu, melawan arus, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya