Samarinda

Total Aset Daerah Capai Rp 11 Triliun, DPRD Samarinda Kebut Aturan Khusus Inventarisasi 

Kaltim Today
27 September 2022 08:20
Total Aset Daerah Capai Rp 11 Triliun, DPRD Samarinda Kebut Aturan Khusus Inventarisasi 
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dokumen pengarsipan aset pemerintah, memang perlu menjadi catatan Pemkot Samarinda, untuk segera diamankan dalam aturan tegas. Seperti yang diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Samarinda,  Nursobah. Berdasarkan catatan Komisi I, saat ini total aset pemerintah mencapai Rp 11 triliun.

Saat ini memang pihaknya sudah berancang untuk membuat rancangan peraturan daerah (raperda) pengaman aset pemerintah, namun tidak bisa dikebut dalam waktu tiga bulan, layaknya empat pansus yang telah mendapatkan perpanjangan waktu saat ini.

“Saat ini masih berlangsung, sebetulnya ada banyak tahapan. Termasuk memanggil unsur pemerintah dari kelurahan, sampai kecamatan. Kami baru sampai disitu, makanya tidak bisa diselesaikan dalam 2-3 bulan ini,” ujar Nursobah.

Belum lagi pihaknya harus mencocokkan data dengan bidang aset. Sebab pendataan yang diinginkan Komisi I harus secara komprehensif. Termasuk pula aset dalam bentuk sekolah dan beberapa aset pendidikan lainnya.

“Dan sampai saat ini dari BPKAD belum melakukan sinkronisasi sampai ke situ. Sementara dalam aturan itu nantinya semua harus sudah sinkron dan sudah tahu batas-batasnya samapai mana saja,” jelasnya.

Diketahui pula ada beberapa lahan yang telah dibebaskan namun masih belum ditemukan dokumennya. Sehingga pihaknya pun harus mendukung dari berbagai aspek, agar aset pemerintahan itu terarsip dengan rapi.

“Saya kira kita mendukung, bagaimana bank tanah itu. Karena saya dulu saya ingat pejabat dulu itu sangat antusias untuk masalah bank tanah. Sehingga suatu saat kita tidak punya SDA atau PAD, maka bank tanah ini bisa jadi salah satu solusinya,” tutup Nursobah.

[PAS | NON | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya