Opini
Umat Takut Bersuara, Tamparan Keras Bagi Demokrasi
Oleh: Dewi Murni (Aktifis Dakwah Pena, Praktisi Pendidikan, Balikpapan)
Lembaga Indikator Politik Indonesia mencoba memotret kondisi demokrasi di Indonesia melalui survei opini publik. Salah satu yang menjadi variabel yakin hak menyatakan pendapat.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengatakan, pihaknya menanyakan setuju tidaknya responden dengan adanya pernyataan bahwa warga makin takut dalam menyatakan pendapat.
"Hasilnya 21,9 persen sangat setuju; 47,7 persen agak setuju, 22 persen kurang setuju; dan 3,6 persen tidak setuju sama sekali," tutur Burhanuddin saat diskusi virtual, Minggu (25/10) (merdeka.com, 25/10/2020).
Tidak hanya takut, rezim Joko Widodo juga dituding identik dengan zaman Orde Baru alias Orba di era Presiden ke-2 RI Soeharto. Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam mengatakan, terdapat tiga indikator yang bisa mengonfirmasi ragam tudingan publik bahwa rezim Jokowi identik dengan orba.
Pertama, pembatasan kebebasan sipil. Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari cara pemerintah merespons kritik publik, baik dari langkah mengondisikan media massa hingga mengkriminalisasi aktivis.
Indikator kedua, menurut Khoirul, bisa dilihat dari cara pemerintah memanfaatkan aparat penegak hukum untuk menciptakan stabilitas keamanan dan politik. Menurutnya, indikator ini telah dikonfirmasi oleh sejumlah elemen masyarakat sipil. Indikator terakhir, menurut Khoirul, terlihat dari 'perselingkuhan' antara kekuatan bisnis dan kekuasaan yang semakin vulgar terjadi. Menurutnya, perselingkuhan itu telah terlihat terjadi sejak pengesahan revisi UU KPK hingga pengesahan UU Minerba dan UU Ciptaker (cnnindonesia.com, 22/10/2020).
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengusung slogan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Demokrasi menjanjikan kebebasan bernama Hak Asasi Manusia guna perwujudan negara yang merakyat. Adalah kebebasan berbicara yang menjadi salah satunya.
Kebebasan berbicara (Freedom of speech) adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan penyerangan, sensor, atau tuntutan hukum akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian (Wikipedia).
Namun, pada perjalanannya, kebebasan berbicara atau berpendapat yang sempat disambut suka cita bukannya menjadi solusi justru malah mencederai, khususnya bagi kaum muslimin. Bagaimana tidak, atas nama kebebasan berpendapat, seakan menghalalkan segala bentuk penghinaan Rasulullah dan syariat Islam.
Atas nama kebebasan pula, pelanggaran norma-norma agama dianggap boleh. Anehnya di saat yang bersamaan, suara rakyat ketika mengoreksi kebijakan penguasa yang zalim dibungkam. Negara hadir bagaikan polisi, menangkapi siapa saja yang vokal dan kritis.
Hal yang sama juga terjadi ketika umat berusaha membongkar kezaliman dan makar kooporasi, meminta penguasa meninggalkan hukum jahiliyah buatan Barat dan kembali hanya pada hukum-hukum Allah seutuhnya. Baik itu dilakukan lewat sosial media, unjuk rasa dan lainnya.
Demokrasi kapitalisme yang katanya mewadahi perbedaan hanyalah ilusi. Faktanya pendapat-pendapat yang sejalan dengan kepentingan elit penguasa/kapitalis sajalah yang diberi lampu hijau. Sebaliknya, lampu merah menyala bagi suara yang tidak sejalan dengan kepentingan mereka, dan siap-siap dijerat hukum atau ditembak UU ITE. Sungguh ironi, rakyat takut bersuara padahal dinaungi jaminan kebebasan berpendapat.
Alhasil, ketidakjelasan atau tidak konsistennya penerapan kebebasan tersebut menjadi tamparan keras bahkan kian membuktikan buruknya sistem demokrasi itu sendiri. Hal yang lumrah, sebab sistem demokrasi kapitalisme adalah sistem buatan manusia yang fitrahnya bersifat lemah dan terbatas. Dampaknya, aturan-aturan yang lahir tidak akan mampu menaungi seluruh kepentingan manusia secara adil.
Sesungguhnya, islam tidak mengenal paham kebebasan. Setiap perbuatan manusia, apapun bentuknya, terikat dengan hukum syara. Wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Berbicara bisa wajib hukumnya jika dalam rangka dakwah, menyuruh yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran. Berbicara bisa sunnah hukumnya seperti mengucapkan salam. Bisa pula haram jika menebar fitnah.
Oleh karena itu, islam menjadikan aktifitas mengoreksi dan mengontrol kebijakan penguasa sebagai perkara wajib. Sebab menghilangkan kezaliman oknum penguasa bagian dari kewajiban dakwah setiap muslim. Allah Swt. berfirman Ali Imran: 104, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”
Agar aktifitas koreksi dan kontrol tersebut berjalan terstruktur, maka sistem islam telah menyiapkan mekanismenya. Ada Majelis Umat yang melakukan fungsi muhasabah. Ada Mahkamah Mazhalim yang berfungsi menghilangkan kezaliman oknum penguasa, mulai dari Khalifah sampai pejabat negara terendah.
Majelis Umat berhak mengkritik Khalifah dalam semua urusan yang telah dilaksanakan oleh negara, baik menyangkut urusan dalam negeri, luar negeri, keuangan, angkatan bersenjata, maupun urusan-urusan lain. Jika Majelis Umat berselisih pendapat dengan Khalifah dalam suatu aktivitas yang sudah dilaksanakan dari aspek syar’i tidaknya aktivitas tersebut, maka hal itu dikembalikan kepada Mahkamah Mazhalim. Mahkamah Mazhalimlah yang akan memutuskan syar’i-tidaknya aktivitas tersebut. Dalam hal ini, pendapat Mahkamah Mazhalim bersifat mengikat.
Selain itu, sistem islam membuka ruang kepada partai politik hingga ulama dan umat untuk melakukan fungsi muhasabah, check and balance, bahkan sampai munabadzah bi as-ssayf (mengangkat senjata) untuk menghilangkan kezaliman yang ada. Semua itu menjelaskan bahwa sistem islam tidaklah anti kritik. Sampai-sampai khalifah Umar bin Khattab, pemimpin besar kaum muslimin pada masa kejayaan islam, berkata, "Orang yang paling aku sukai adalah dia yang menunjukkan kesalahanku".
Bahkan, sejak awal sistem islam telah menyiapkan calon-calon pemimpin yang shalih, memiliki kemampuan, amanah dan adil, dengan penerapan sistem pendidikan islam, sistem sosial islam, sistem ekonomi islam, dan sejumlah sistem kehidupan lainnya yang basisnya adalah al-Quran dan as-Sunnah.
Dengan demikian, sebagai hamba dari Tuhan Yang Maha Esa, Allah Swt, sudah sepatutnya menghendaki hadirnya keadilan dalam mengemukakan pendapat dan kesejahteraan melalui penerapan total sistem aturan yang bersumber dariNya. Karena Dialah sebaik-baiknya pengatur. Aturannya pasti adil, dan kebenarannya tidak diragukan lagi.
Allah swt. berfirman, Alif Lam-Mim, Kitab (Alquran) ini yang tidak ada keraguan padanya: (sebagai) petunjuk bagi mereka yang bertaqwa, (QS. Al-Baqarah: ayat 1-2).(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co