Daerah
UMK PPU 2025 Diproyeksikan Naik 6,5 Persen, Capai Rp 3,94 Juta
Kaltimtoday.co, Penajam - Upah minimum kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, diperkirakan naik sekitar Rp 200 ribu dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen.
“Jika mengikuti keputusan presiden, UMK 2025 PPU diproyeksikan mencapai Rp 3,94 juta, naik dari Rp 3,715 juta pada 2024,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani.
Marjani menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2025 akan resmi ditetapkan setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Setelah UMP diumumkan, forum dewan pengupahan kabupaten akan menggelar rapat untuk menentukan besaran UMK kabupaten.
“Setelah forum dewan pengupahan menyepakati UMK, kami akan merekomendasikan hasilnya kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Pengesahan UMK dilakukan melalui surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur,” jelas Marjani.
Sementara itu, beberapa perwakilan pengusaha di Kabupaten PPU telah menyampaikan aspirasi terkait dampak kenaikan UMK kepada Disnakertrans. Namun, penetapan UMK tetap mengikuti regulasi yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak.
Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah PPU, sekaligus menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan kemampuan perusahaan.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Berapa Gaji Pantarlih di Pilkada 2024? Intip Nominal dan Tanggung Jawabnya
- Bikin Gaduh Soal Potongan 3% Upah Pekerja, Ternyata Segini Gaji Komite Tapera
- Gaji Pekerja Kena Potongan 3%, Kapan Iuran Tapera Berlaku?
- Gak Hanya Tapera, Gaji Pekerja Juga Kena 5 Potongan Lainnya! Ini Daftarnya
- Cair Bulan Depan! Cek Nominal Gaji ke-13 PNS 2024