Samarinda

Undang-undang Tentang Keuangan Diterbitkan, Laila: Pemkot Samarinda Perlu Menyesuaikan Diri

Kaltim Today
11 November 2022 12:09
Undang-undang Tentang Keuangan Diterbitkan, Laila: Pemkot Samarinda Perlu Menyesuaikan Diri

Kaltimtoday.co, Samarinda – Terbitnya Undang-undang (UU) nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah,harusnya menjadi perhatian Pemkot Samarinda. Dalam beleid tersebut memberikan pemahaman baru terhadap paradigma hukum di bidang pengelolaan keuangan.

Seperti yang diungkapkan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Laila Fatihah, Pemkot Samarinda perlu menyesuaikan diri dengan terbitnya Undang-Undang (UU) nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Salah satunya dengan menyiapkan regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi yang mengacu pada UU itu.

“Termasuk juga sektor parkir hanya diterapkan boleh maksimal dipungut pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 10 persen saja," ujar Laila.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap agar masyarakat Indonesia tidak kaget ketika hadirnya sosialisasi UU nomor 1/2022 tersebut.

"Kami berusaha bagaimana agar tidak kecolongan, tetapi dari UU itu hanya mewajibkan memungut 10 persen saja. Jadi jangan heran ketika hearing bersama Bapenda adanya perubahan terhadap Retribusi Daerah,"ungkapnya.

Dia mengatakan, pihaknya akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar dapat menyesuaikan antara Retribusi dan Pajak Daerah. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, ketika menjadi 10 persen apakah 20 persen sisanya tidak masuk ke kantong oknum.

"Karena selama ini masyarakat tahunya PAD yang dipungut pemerintah daerah itu sebesar 30 persen. Tetapi saat ini kita terapkan Perda terbaru yang menjadi 10 persen, terus yakin 20 persen tidak masuk ke kantong oknum," tutup Laila.

[PAS | NON | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya