Headline

Ungkap Tambang Ilegal, Gakkum KLHK Tangkap Dua Tersangka

Kaltim Today
16 Agustus 2019 21:25
Ungkap Tambang Ilegal, Gakkum KLHK Tangkap Dua Tersangka
Tim Gakkum KLHK saat melakukan penangkapan pelaku tambang ilegal. (Zulkifli/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penambangan batu bara ilegal di Kaltim terus menjadi sorotan aparat penegak hukum. Kali ini, pengungkapan berlangsung dari dalam perkampungan Muang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya, diidentifikasi sebagai aktor intelektual yang memodali dan bertanggungjawab bagian operasional.

Pengungkapan bermula dari verifikasi aduan masyarakat ke Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan pada Juni lalu.

Berbekal surat tugas, penyidik Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Gakkum KLHK Kalimantan langsung bergerak menelusuri ke lapangan.

Benar saja, tanggal 16 Juni 2019, sekitar pukul 14.00 Wita, tim polisi khusus kehutanan ini menemukan adanya kegiatan penambangan batubara pada koordinat 00 21’ 38” LS - 117 12’44”BT Kampung Muang, Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda.

Berlanjut. Selasa (13/08/2019) pagi, ditemukan akitivitas penambangan batu bara menggunakan alat berat. Di lapangan ditemukan sedikitnya 6 truk pengangkut dan ekskavator yang diduga aebagai alat operasional. Beberapa lubang bekas galian juga terlihat dibiarkan menganga.

"Tim melakukan penghentian aktifitas tersebut dan mengamankan dua orang pelaku, yang pertama bertindak sebagai operator alat berat, dan satunya lagi selaku penanggungjawab dan pengawas lapangan," Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim.

Pemeriksaan awal diungkapkan, aktivitas berlangsung sejak 2018 di lahan seluas 3 hektare yang diklaim milik tersangka kedua.

"Bisa dibilang, mereka beroperasi 24 jam. Ada banyak titik (penambangan) di situ," imbuh Rahim.

Meskipun mengklaim bahwa kegiatan tersebut dilakukan diatas lahan miliknya. Namun kegiatan itu tidak dapat dibenarkan lantaran berdampak pada pengrusakan lingkungan.

"Aktifitas itu tidak memiliki ijin lingkungan atau dokumen yang sah," ucapnya.

Selain potensi kerusakan lingkungan karena tak melakukan reklamasi lahan, persoalan lain yang dikeluhkan warga yakni kerusakan jalan warga selama proses angkut keluar batu bara dari dalam lokasi.

Tim penyidik masih melakukan investigasi ke mana batu bara ilegal itu dipasarkan. Berkaca dari penyidikan ilegal mining yang selama ini diungkapkan Gakkum KLHK, misalnya di Kukar, kuat dugaan emas hitam itu dipasarkan ke Jetty di Kukar.

Penyidik masih menghitung kerugian negara akibat perbuatan ilegal ini. Tersangka ditahan di Rutan Polres Samarinda, Sedangkan barang bukti berupa 1 (Satu) unit eksavator Merk Komatsu PC 300, lokasi aktifitas penggalian batubra kurang lebih 3 hektar dan 1 plastik sampel batubara hasil galian diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.

Penyidik Kementerian LHK, menjerat tersangka kedua (51 tahun) dan pertama (58 Tahun) dengan Pasal 98 ayat (1), 109 jo Pasal 116 Undang - Undang Nomor : 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pengungkapan ini, menambah deretan panjang penindakan penambangan batu bara ilegal di Kaltim yang ditindak Gakkum KLHK Kalimantan di 2019 ini.

[JRO | TOS]



Berita Lainnya