Balikpapan

Update Kasus Korupsi LPEI Balikpapan: KPK Sita Perhiasan, Tas Mewah, hingga Uang Rp4,6 Miliar

Diah Putri — Kaltim Today 06 Agustus 2024 09:10
Update Kasus Korupsi LPEI Balikpapan: KPK Sita Perhiasan, Tas Mewah, hingga Uang Rp4,6 Miliar
Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK. (Suara)

Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruko Balikpapan, tepatnya di Komplek Rumah Toko (Ruko) Little China AB6/22 pada Jumat (2/8/2024).

Penggeledahan dilakukan atas dugaan kasus korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hasil dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang berharga yang mencakup uang tunai, tas mewah, perhiasan, serta berbagai barang elektronik.

Daftar Barang Sitaan KPK

Dilansir Berita Satu, Tessa Mahardhika selaku Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa  penggeledahan dilakukan di dua rumah dan satu kantor swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2024. Berikut adalah daftar barang sitaan KPK.

  • Uang Rp4,6 miliar
  • 6 unit kendaraan
  • 13 logam mulia
  • 9 jam tangan
  • 37 tas mewah
  • 100 perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin

Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa laptop, hard disk, serta beberapa dokumen terkait.

Tessa Mahardhika menegaskan bahwa seluruh barang yang disita diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan LPEI. 

"Semua barang yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik, dan penyidik akan terus mendalami keterkaitannya," tambahnya.

KPK Tetapkan Tujuh Tersangka

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada Jumat (26/7/2024). Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

KPK akan terus mengembangkan penyidikan dengan menggali keterangan dari saksi dan menyita berbagai barang bukti. KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh tersangka untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. 

Pada Senin (29/7/2024) KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk ketujuh tersangka yang berlaku selama enam bulan kedepan.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya