Balikpapan
Update Kasus Korupsi LPEI Balikpapan: KPK Sita Perhiasan, Tas Mewah, hingga Uang Rp4,6 Miliar
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruko Balikpapan, tepatnya di Komplek Rumah Toko (Ruko) Little China AB6/22 pada Jumat (2/8/2024).
Penggeledahan dilakukan atas dugaan kasus korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hasil dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang berharga yang mencakup uang tunai, tas mewah, perhiasan, serta berbagai barang elektronik.
Daftar Barang Sitaan KPK
Dilansir Berita Satu, Tessa Mahardhika selaku Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di dua rumah dan satu kantor swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2024. Berikut adalah daftar barang sitaan KPK.
- Uang Rp4,6 miliar
- 6 unit kendaraan
- 13 logam mulia
- 9 jam tangan
- 37 tas mewah
- 100 perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa laptop, hard disk, serta beberapa dokumen terkait.
Tessa Mahardhika menegaskan bahwa seluruh barang yang disita diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan LPEI.
"Semua barang yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik, dan penyidik akan terus mendalami keterkaitannya," tambahnya.
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada Jumat (26/7/2024). Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
KPK akan terus mengembangkan penyidikan dengan menggali keterangan dari saksi dan menyita berbagai barang bukti. KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh tersangka untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
Pada Senin (29/7/2024) KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk ketujuh tersangka yang berlaku selama enam bulan kedepan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pakar Hukum Kritik Putusan PK Mardani Maming, Desak MA Ikuti Konstitusi
- Kasus Mardani H. Maming: Pakar Hukum Desak Peninjauan Kembali Demi Keadilan
- Tersandung Kasus Izin Impor Gula, Berikut Jadwal Sidang Pertama Praperadilan Tom Lembong
- Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Tegaskan Mardani H Maming Bukan Koruptor
- Sepak Terjang Mardani Maming: Dari Sosok Dermawan di Tanah Bumbu hingga Jadi Pemimpin Nasional Berpengaruh