Daerah

UPT Pasar Terbitkan Teguran untuk Pedagang Pasar Taman Rawa Indah, Ancam Tarik Surat Izin Bila  Petak Tidak Ditempati

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 21 Februari 2024 12:53
UPT Pasar Terbitkan Teguran untuk Pedagang Pasar Taman Rawa Indah, Ancam Tarik Surat Izin Bila  Petak Tidak Ditempati
UPT Pasar menempelkan surat teguran pertama di petak-petak yang tak diisi pedagang. (Fitri Wahyuningsih/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang - Diskop-UKMP Bontang melalui UPT Pasar menerbitkan teguran kepada pedagang Pasar Taman Rawa Indah. Bila dalam jangka waktu ditetapkan pedagang tak menempati petak pasarnya, pemerintah mengancam akan menarik hal izin pinjam pakai petak yang dipegang pedagang. 

Dalam surat teguran pertama yang diterbitkan UPT Pasar pada (6/2/2024) lalu itu menyebutkan, pedagang diberikan waktu mulai 13-20 Februari 2024 untuk kembali menempati petak pasarnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Diskop-UKMP Bontang, Kamilan, membenarkan soal terbitnya surat teguran itu. Kamilan bilang, surat teguran ini akan diterbitkan sebanyak tiga kali. Bila di teguran terakhir pedagang masih enggan menempati petak pasar, pihaknya tak segan menarik hal izin pinjam pakai petak.

"Itu (petak pasar) kan milik pemerintah. Kalau tidak ditempati yah akan ditarik," kata Kamilan ketika dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024) siang.

Kendati memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali, Kamilan menegaskan pihaknya tetap menempuh cara-cara persuasif agar pedagang kembali berjualan di petak pasarnya. Tentu ini dilakukan agar tak terjadi gesekan antar pedagang atau pedagang dengan pemerintah.

Menurut mantan kepala Dinas Perhubungan Bontang ini, tak ada alasan bagi pedagang menolak kembali ke petaknya. Pasalnya, segala fasilitas di pasar telah dipenuhi pemerintah. Bahkan permintaan pedagang agar diadakan lift pengangkut barang pun telah dipenuhi pemerintah. 

"Semua (fasilitas) sudah ada. Lift juga sudah ada tinggal difungsikan saja," ungkapnya. 

Terkait pedagang yang menjamur di sekitar pasar, tepatnya di Jalan KS Tubun dan Jalan Ir H. Juanda, Kamilan bilang hal-hal yang berada di luar lingkungan pasar bukan kewenangan pihaknya. Menurutnya, perkara melakukan penertiban merupakan kewenangan Satpol PP. 

"Kami cuma di lingkungan pasar, di luar ranahnya Satpol PP. Tapi kami terus lakukan koordinasi," ucapnya.

Salah seorang pedagang Pasar Taman Rawa Indah, Juki mengatakan, berat bagi pedagang bila dipaksa menempati petaknya.

Pasalnya, hanya beberapa titik di pasar yang kerap dikunjungi, sementara sebagian besar titik lain sepi pengunjung. Sepinya kunjungan di pasar diduga akibat maraknya pedagang di sekitar Jalan KS Tubun dan Jalan Ir Juanda. 

"Orang (pedagang) terpaksa ambil bagian tengah (lorong masuk pasar) untuk jualan. Kalau di petaknya kasihan, tidak ada orangnya," kata Juki ketika disambangi di kiosnya. 

Salah seorang pedagang lain yang enggan disebutkan namanya menegaskan, dirinya tak keberatan bila diminta kembali berjualan di petaknya. Namun, dia menuntut pemerintah melakukan penataan terhadap pedagang yang berjualan di luar pasar. Menurutnya keberadaan mereka membuat konsumen ogah masuk ke pasar. Walhasil, pasar yang harusnya jadi pusat transaksi, justru minin aktivitas karena sepi.

"Tertibkan dulu yang di luar itu, biar kami di pasar ini tidak sepi. Kalau kembali ke petak dengan kondisi begini, siapa mau belanja. Ujungnya, kami yang merugi," tandasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya