Advertorial

Usulan Pemekaran Desa di Kukar Masih Terhambat Dokumen Tak Lengkap

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 09 Mei 2025 18:00
Usulan Pemekaran Desa di Kukar Masih Terhambat Dokumen Tak Lengkap
Kantor desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Usulan pemekaran desa di Kutai Kartanegara (Kukar) terus berjalan, meski prosesnya tak semudah yang dibayangkan.

Hingga kini, ada tiga desa yang sudah masuk dalam daftar terdepan untuk dimekarkan: Desa Batuah, Bukit Pariaman, dan Jantur Selatan. Namun, meski dokumen awal sudah dikirimkan, salah satu desa masih harus melewati proses verifikasi berkas yang cukup ketat.

“Kita lagi proses verifikasi berkas-berkas usulan mereka. Kalau sudah cukup syarat, kita dorong untuk diajukan rekomendasi ke Bupati,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto saat dihubungi, Jumat (9/5/2025).

Menurut Arianto, proses verifikasi dilakukan berdasarkan kajian kelayakan pemekaran yang sebelumnya telah disusun oleh BRIDA. 

Beberapa desa sudah mengikuti sosialisasi dan menyerahkan dokumen awal, namun masih ada syarat-syarat yang belum terpenuhi secara lengkap, seperti berita acara musyawarah dan pembagian data wilayah.

“Khusus Bukit Pariaman, itu mereka belum lengkap datanya, terutama pembagian data dan berita acara musyawarahnya. Kalau belum lengkap, ya kita belum bisa ajukan rekomendasinya. Kita dorong terus agar mereka segera lengkapi,” jelasnya.

Selain tiga desa tersebut, DPMD Kukar juga telah meninjau desa-desa lain yang mengusulkan pemekaran, seperti Desa Lamin Telihan di Kecamatan Kenohan. Namun, statusnya masih di tahap awal karena dokumen belum masuk secara menyeluruh.

Arianto menyebut bahwa usulan pemekaran desa di Kukar sebenarnya sudah mulai masuk sejak tahun 2017. Namun, prosesnya berjalan lambat karena banyak desa pengusul yang belum memenuhi syarat administratif yang ditentukan oleh regulasi.

“Sudah dari 2017 itu ada yang mengusulkan, tapi bertahap. Karena kalau berkas belum lengkap, kita juga tidak bisa lanjutkan. Jadi semuanya tergantung kecepatan dari pihak desa dalam melengkapi syarat-syaratnya,” ucapnya.

Menurutnya, pemekaran desa tidak bisa dilakukan secara instan. Selain harus melalui kajian dan sosialisasi, proses administrasi juga harus dipenuhi dengan lengkap agar bisa mendapat rekomendasi dari pemerintah kabupaten dan diteruskan ke tingkat provinsi dan pusat.

“Banyak yang pikir ini tinggal usulkan langsung jadi. Padahal tidak seperti itu. Syaratnya banyak dan cukup ketat. Kalau panitia pengusulnya lambat, prosesnya juga pasti lambat,” tutupnya.

[RWT | ADV DPMD KUKAR]



Berita Lainnya