Berau

Usut Korupsi Rp 6 Miliar, Tim Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau

Kaltim Today
25 Mei 2022 13:15
Usut Korupsi Rp 6 Miliar, Tim Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau
Tim Penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau. (Suara.com)

Kaltimtoday.co, Berau - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengusut tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Berau. Kali ini, penyidik dari Kejati Kaltim menemukan adanya penyelewengan pajak kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau senilai Rp 6 miliar dari medio 2019 hingga 2020.

"Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022, kami telah melakukan Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendapatan Daerah dari Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)," ungkap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam pelaksanaan ini, tugas tim penyidik Kejati Kaltim sedikitnya telah memeriksa 12 saksi terkait kasus korupsi yang ada di Bapenda Berau tersebut.

"Untuk menemukan bukti-bukti penyimpangan, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wita di Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau," uncap Tony.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, pihaknya mengamankan dan menyita beberapa dokumen sebagai bukti terkait penyimpangan tersebut.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa, kasus tipikor ini berawal dari UPTD PPRD Bapenda Berau yang merupakan pelaku pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah. Mereka melakukan penyimpangan dari Administrator Pelayanan atau Pengelola Layanan Operasional (PLO) dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat).

"Bahwa Administrasi Pelayanan (Adpel)/PLO (Pengelola Layanan Operasional) pada Samsat Berau melakukan penyimpangan dalam penetapan PKB dan BBNKB dengan merubah kode fungsi kendaraan yang seharusnya kode fungsi kendaraan pribadi, menjadi kode fungsi kendaraan umum sehingga tarif PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah menjadi lebih kecil dan selisihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi," bebernya.

Untuk diketahui, modus penyimpangan yang dilakukan yakni, melalui proses penginputan kode fungsi kendaraan yang tidak sesuai dan mencetak struk SKPD lembar ke-1, ke-4 dan ke-5 dan menagihkan ke wajib pajak atau dealer, setelah dilakukan pembayaran.

"SKPD tersebut dibatalkan dengan menggunakan Password Admin PDE dan merubah kode fungsi kendaraan menjadi fungsi umum yang tarif PKB/BBNKB nya lebih rendah dan mencetak lembar SKPD lembar ke-2 dan ke-3 yang belum tercetak pada saat penetapan pertama, dan menyetorkan ke kas daerah penerimaan PKB/BBNKB dengan nilai yang lebih rendah sesuai lembar SKPD ke-2 dan ke-3, sehingga terdapat selisih PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan ini, sedikitnya tim penyidik Kejati Kaltim mendapati temuan pendapatan PKB/BBNKB yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 6.028.249.500.

"Pastinya, kami dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada sesuai dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi yang ada, guna menentukan siapa tersangkanya," pungkasnya.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya