Berau
Usut Korupsi Rp 6 Miliar, Tim Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau
Kaltimtoday.co, Berau - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengusut tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Berau. Kali ini, penyidik dari Kejati Kaltim menemukan adanya penyelewengan pajak kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau senilai Rp 6 miliar dari medio 2019 hingga 2020.
"Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022, kami telah melakukan Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendapatan Daerah dari Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)," ungkap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam pelaksanaan ini, tugas tim penyidik Kejati Kaltim sedikitnya telah memeriksa 12 saksi terkait kasus korupsi yang ada di Bapenda Berau tersebut.
"Untuk menemukan bukti-bukti penyimpangan, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wita di Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau," uncap Tony.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, pihaknya mengamankan dan menyita beberapa dokumen sebagai bukti terkait penyimpangan tersebut.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa, kasus tipikor ini berawal dari UPTD PPRD Bapenda Berau yang merupakan pelaku pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah. Mereka melakukan penyimpangan dari Administrator Pelayanan atau Pengelola Layanan Operasional (PLO) dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat).
"Bahwa Administrasi Pelayanan (Adpel)/PLO (Pengelola Layanan Operasional) pada Samsat Berau melakukan penyimpangan dalam penetapan PKB dan BBNKB dengan merubah kode fungsi kendaraan yang seharusnya kode fungsi kendaraan pribadi, menjadi kode fungsi kendaraan umum sehingga tarif PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah menjadi lebih kecil dan selisihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi," bebernya.
Related Posts
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Tersandung Kasus Izin Impor Gula, Berikut Jadwal Sidang Pertama Praperadilan Tom Lembong
- Aktivis Anti-Korupsi Kritik Proses Hukum Mardani Maming, Nilai Pengadilan Kurang Independen
- Prabowo: Hanya yang Berkomitmen pada Pemerintahan Bersih yang Akan Bersama Saya
- KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Efektivitas Pemberantasan Korupsi