Nasional
Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Mulai Dilakukan, Diprioritaskan untuk Tenaga Kesehatan
Kaltimtoday.co, Jakarta - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah berjalan sejak 13 Januari 2021, dengan menggunakan Vaksin CoronaVac yang telah memperoleh Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, sesuai data-data hasil uji klinik yang tersedia pada saat EUA diterbitkan 11 Januari 2021, penggunaan Vaksin CoronaVac diperbolehkan untuk kelompok usia dewasa dari 18 hingga 59 tahun.
Angka kematian akibat Covid-19 cukup tinggi pada kelompok Lanjut Usia (Lansia) sekitar 47,3 persen berdasarkan data yang diterima dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
“Mengingat populasi lansia adalah beresiko tinggi maka pemberian vaksin juga harus dilakukan secara hati-hati karena kelompok lansia cenderung memiliki penyakit banyak (komorbit),” kata Penny melalui konferensi pers Minggu (7/2/2021) secara virtual.
Maka dari itu, lanjut Penny, proses skrining sangat penting sehingga dokter dapat memberikan persetujuan untuk melakukan vaksinasi. Selain itu manajemen resiko harus direncanakan dengan sebaik-baiknya, seperti adanya kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI).
“Dengan telah diterbitkannya persetujuan vaksin untuk lansia, diharapkan angka kejadian infeksi dan kematian akibat Sars-COV 2 Covid-19 bisa menurun,” kata Penny.
BPOM juga memberikan persetujuan untuk alternatif durasi pemberian 0-28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun), yang menjadi alternarif penggunaan di kondisi rutin, di luar kondisi pandemi.
Segera Vaksin Lansia
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera melakukan vaksinasi bagi masyarakat kategori lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun. Hal ini menindaklanjuti izin resmi yang telah dikeluarkan BPOM terkait penggunaan vaksin Covid-19 CoronaVac dari Sinovac untuk kelompok usia ini. Tahap awal akan dilakukan bagi tenaga kesehatan dengan kategori lansia
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, BPOM mengeluarkan izin vaksin Covid-19 untuk masyarakat kategori lansia berdasarkan uji klinis ke tiga di negara-negara di luar Indonesia.
“Penting sekali bagi pemerintah untuk memprioritaskan Nakes berusia lanjut karena adanya risiko ganda, yaitu profesi mereka yang rawan terpapar Covid-19, selain itu usia mereka yang rentan,” katanya saat konferensi pers secara virtual Minggu (7/2/2021).
Vaksinasi perdana bagi Nakes berusia di atas 60 tahun akan dilaksanakan Senin, 8 Februari 2021, pukul 09.00 WIB. Nakes yang berusia lanjut akan divaksinasi berjumlah 11.600 orang di seluruh Indonesia. Dengan ini maka dapat melindungi dan memberikan keamanan bagi seluruh nakes Indonesia tanpa terkecuali.
Kelompok lansia tetap akan menerima vaksinasi dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari. Dosis pertama berfungsi untuk mengenalkan inactivated virus ke tubuh sehingga vaksin dapat bekerja sama dengan tubuh untuk membentuk antibodi baru.
Sedangkan vaksin dosis kedua berperan sebagai booster atau meningkatkan kekuatan vaksin sehingga antibodi yang telah terbentuk semakin kuat dan optimal.
Secara paralel pemerintah juga akan mulai melakukan vaksinasi kepada lansia kategori non-nakes. Sekitar 10 persen populasi Indonesia berada dalam kelompok lansia, dan 50 persen lebih kematian akibat Covid-19 terjadi pada kelompok ini.
Pemberian vaksinasi kepada lansia dapat menekan kematian dan juga mengurangi tekanan terhadap rumah sakit dengan harapan angka rawat inap dan Bed Occupancy Ratio dapat turun.
[TOS]
Related Posts
- Wisatawan Diprediksi Meningkat, Pemkab Berau Terapkan Prokes Bagi Pengunjung
- Asal Usul Varian Covid-19 JN.1 dan Cara Antisipasinya
- Waspada! Muncul Varian Covid-19 JN1: Berikut Definisi dan Gejalanya
- PPU Duduki Posisi Pertama! Berikut Perkembangan Kasus Positif COVID-19 di Kaltim per 16 Desember 2023
- Ada Kenaikan Kasus Covid-19, Dinkes Kaltim Imbau Masyarakat Menerapkan Protokol Kesehatan