Daerah

Wali Kota Bontang Minta Dukungan DPRD Kaltim Terkait Status Kampung Sidrap

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 19 Mei 2025 18:09
Wali Kota Bontang Minta Dukungan DPRD Kaltim Terkait Status Kampung Sidrap
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, kala memimpin Musrembang RPJMD Kota Bontang 2025-2029 di Pendopo Rujab Wali Kota. (Fitri Wahyuningsih/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Bontang - Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, berharap agar anggota DPRD Kaltim ikut mendukung upaya Pemkot menjadikan Kampung Sidrap masuk dalam wilayah administrasi Bontang. Hal ini disampaikan Neni dalam Musrembang RPJMD Kota Bontang 2025-2029 di Pendopo Rujab Wali Kota, Senin (19/5/2025) yang ikut dihadiri delapan anggota DPRD Kaltim dapil Bontang-Kutim-Berau. 

Dalam kesempatan itu Neni menjelaskan, selama ini Pemkot Bontang terus berupaya agar Kampung Sidrap bisa jadi wilayah administrasi Bontang. Konsultasi tingkat daerah dan pusat, hingga sidang berjilid-jilid di Mahkamah Konstitusi (MK) dijalani, agar aspirasi mayoritas warga Kampung Sidrap dikabulkan.

''Oleh karena itu, mudah-mudahan bisa difasilitasi, hanya 162 hektar. Kecil sekali. Bukan apa-apa, tapi lebih ke pelayanan masyarakat,'' kata Neni di hadapan peserta Musrembang RPJMD.

Lebih jauh dia menjelaskan, secara geografis Bontang juga membutuhkan penambahan wilayah agar kota bisa makin berkembang dan meningkatkan kesejahteraan warga. Dia memaparkan, Bontang hanya memiliki luas sekitar 34.977 Ha, wilayah laut mengambil porsi sekitar 70,29 persen. Sisanya, daratan, hanya sekitar 19,700 hektar. 

''Luas Bontang itu kecil sekali. Mungkin cuma satu HGU di Kutim,'' sebutnya. 

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang ke-IX lanjutan mengenai tapal batas Kampung Sidrap, Senin (28/4/2025). Dalam sidang terakhir itu, MK memerintahkan Gubernur Provinsi Kaltim untuk memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan atau ketidakjelasan cakupan wilayah, batas wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang.

Pembahasan itu akan mengikutkan Pemkab Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan supervisi terhadap mediasi tersebut.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Putusan Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Rabu (14/5/2025).

“Memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi penyelesaian paling lama tiga bulan sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

[RWT] 



Berita Lainnya