Kukar
Warga Desa Sumber Sari di Kukar Hentikan Paksa Aktivitas Tambang Batu Bara
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ratusan warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kukar berbondong-bondong menghentikan aktivitas tambang batu bara di wilayahnya. Penolakan itu selain karena tambang batu bara diduga ilegal juga karena ingin melestarikan lingkungan kawasan pertanian di desa mereka yang terancam.
Pasalnya, limbahnya dari tambang itu disebut akan berdampak pada perairan irigasi persawahan masyarakat. Bahkan dampaknya tak hanya bakal dirasakan Desa Sumber Sari, tapi juga di Desa Ponoragan, Desa Sepakat, dan Kelurahan Bukit Biru.
Berdasarkan SK Bupati No 01.1/590/PL/DPPR/11/2022, penetapkan kawasan pertanian komoditas padi di Kukar. Kawasan pertanian di Desa Sumber Sari seluas kurang lebih 316 hektar dan tanaman sayur-sayuran sekitar 50 hektar.
Aktivitas tambang berada wilayah perbatasan Desa Sumber Sari dan Loh Sumber, diketahui pada Kamis (28/7/2022) lalu. Dua hari berikutnya, saat mengecek lokasi memang benar ada kegiatan tersebut.
Jaraknya jauh dari permukiman masyarakat. Berada di dalam hutan. Bekas galian begitu terlihat jelas, sebagai tanda emas hitam telah diambil.
"Kami tidak terima dengan aktivitas tambang ilegal. Semua warga sepakat menolak segala aktifitas tambang yang ada di Desa Sumber Sari, baik itu legal dan ilegal," kata Kepala Desa Sumber Sari, Sutarno kepada Kaltimtoday.co pada Rabu (3/8/2022).
Ia menjelaskan, Sumber Sari merupakan lumbung pangan di Kukar dan ditetapkan kawasan pengembangan padi sawah. Pada 2013 silam, juga ditetapkan sebagai Desa Wisata. Sekitar 90 persen, masyarakat menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian.
Tak salah, jika gejolak masyarakat begitu luar biasa menentang dan menolak aktivitas ilegal mining. Karena, satu-satunya sumber mata air bergantung pada sungai pelay. Jika ditambang otomatis limbahnya akan mengalir ke Sungai Pelay, dan akan berimbas ke desa-desa sekitar. Desa Sumber Sari merupakan lumbung pangan, Ponoragan dan Sepakat penghasil ikan dan bibit ikan.
"Tiga desa ditambah Kelurahan Bukit Biru sangat menentang dengan adanya tambang. Ini sudah ketiga kalinya terjadi, dan tuntutan sama seperti sebelumnya. Tidak ada tambang legal dan ilegal," tegas Kades.
Ia menyebutkan, upaya negosiasi gagal terlaksana lantaran tidak ada pihak penambang. Polsek Loa Kulu berencananya akan memfasilitasi mediasi antara warga dan penambang di Polres Kukar.
Aksi penolakan tambang ilegal juga dilakukan pengamanan pihak kepolisian dan TNI. Kapolsek Loa Kulu turut ke lapangan untuk memastikan aksi tersebut berjalan dengan lancar dan aman. Namun saat dikonfirmasi, ia enggan memberikan komentar.
[SUP | TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Buka Layanan Cuci Darah 24 Jam untuk Pasien Gagal Ginjal
- Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan
- BPSDM Kaltim: AI sebagai Kunci Transformasi Digital di Sektor Publik
- Debat Panas Pilgub Kaltim
- Balikpapan Tertinggi! Umur Harapan Hidup Penduduk Kaltim Meningkat dalam 10 Tahun Terakhir