Daerah
Warga Kampung Sidrap Tetap Ingin di Bontang, Wawali Agus: Otonomi Daerah Harusnya Mendekatkan Pelayanan

Kaltimtoday.co, Bontang - Persoalan tapal batas di Kampung Sidrap antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutai Timur hingga kini terus berlanjut. Di tengah polemik yang masih bergulir, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa sikap Pemkot Bontang tidak dilandasi niat buruk, semata hanya untuk menguji kejelasan regulasi yang berlaku.
"Penting perlu kami sampaikan, bahwa kami tidak pernah menggugat Kutim. Yang coba kami uji adalah UU Nomor 47 tahun 1999. UU itu, kan, tidak melahirkan peta. Makanya coba diuji, bagaimana sih penetapan tapal batas itu. Dan ternyata, ditemukan fakta di dalamnya, antara bunyi dalam pasal penentuan titik koordinat itu tak berkesesuaian dengan kondisi di lapangan," kata Wawali Agus kala ditemui di sela aktivitasnya, Minggu (27/7/2025) sore.
Lebih jauh ia menjelaskan, semua produk hukum mestinya berpijak pada tiga prinsip utama: aspek kepastian hukum, asas manfaat dan adanya keadilan. Dalam persoalan ini, warga Kampung Sidrap tetap ingin di Bontang karena berangkat dari alasan yang sangat masuk akal.
"Nah, kenapa ini warga Sidrap tetap mau di Bontang, karena setelah keluarnya UU 47 dan Permendagri itu, bukannya mendekatkan pelayanan. Padahal, nafas otonomi daerah itu mendekatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat," tegas politikus Gerindra ini.
Lantaran menilai pengujian UU adalah hal yang biasa, Wawali Agus meminta agar persoalan ini tak perlu dibesar-besarkan. Terlebih, sampai muncul isu bahwa plang ketua keterangan ketua RT di Kampung Sidrap dicopot.
"Ini sesuatu yang biasa saja, tidak perlu digiring kemana-mana. Sampai mau menurunkan plang. Ini NKRI dan tidak akan kemana-mana juga itu plang," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa, secara historis pun Sangatta dulunya bagian dari Bontang. Dan dalam penetapan Permendagri Nomor 25 tahun 2005 lalu, pernah ada kesepakatan di ruang pertemuan gubernur yang menyepakati tapal batas sembari membuka ruang bagi Bontang untuk mengajukan perluasan wilayah.
"Perlu dicatat pada saat mau ditetapkan Permendagri Nomor 25 tahun 2005 itu, disepakati dalam ruang pertemuan gubernur itu, sepakati saja dulu ini tapal batas. Nanti setelah disepakati baru Pemkot Bontang diminta mengajukan perluasan wilayah," tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Bangunan Pelabuhan Bontang Kumuh dan Kurang Terawat, Wali Kota Neni Tegur PT LBB
- Warga Sidrap Terpinggirkan dalam Mediasi, Wawali Agus Nilai Kabiro Pemprov Kaltim Tidak Netral
- Sengketa Tapal Batas Kampung Sidrap Berakhir Buntu, Putusan Akhir Berada di MK
- Temui Warga Kampung Sidrap di Kutim, Rudy Mas'ud: Insha Allah Sesuai Harapan
- Wali Kota Neni Kecewa Mediasi Kampung Sidrap Kurang Tampung Aspirasi Warga