Daerah
Warga Loa Kulu Jadi Korban Penganiayaan di Kantor Desa Jembayan Dalam
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Seorang warga Loa Kulu bernama Sani (53) jadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang.
Penganiayaan dilakukan di halaman kantor Desa Jembayan Dalam, Kecamatan Loa Kulu pada pada Minggu (16/7/2023).
Akibatnya, korban mengalami luka tusuk bagian pinggang dan jari tangan. Pelaku berinisial SA langsung diringkus di tempat kejadian perkara (TKP).
Kronologis bermula ketika ada alat berat masuk ke wilayah Desa Jembayan Dalam. Ardiansyah bersama Abdulah mendatangi kantor desa dengan maksud menanyakan alat berat itu milik siapa. Karena belum ada kepala desa (Kades), mereka berdua menunggu di kantor Desa. Kemudian rekan mereka yakni Sani atau korban turut bergabung.
Selang beberapa menit, tiba-tiba pelaku bersama temannya mendatangi kantor Desa Jembayan Dalam dengan kondisi marah. Tanpa aba-aba, pelaku langsung mencabut parang yang dipegang dan berkata "Siapa yang menahan alat beratku, mau ku habisi kah".
"Korban berusaha melerai keributan antara pelaku dengan Ardiansyah dengan menahan tangan pelaku. Karena dia berusaha melepaskan sehingga parang itu mengenai jari telunjuk tangan sebelah kiri dan pinggang korban hingga berdarah," kata Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo pada Senin (17/7/2023).
Setelah melakukan aksinya, pelaku tak bisa kabur. Dia pun langsung diamankan Polsek Loa Kulu tanpa perlawanan. Barang bukti juga turut diamankan yaitu parang sepanjang 46 centimeter (cm).
SA dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan hukuman penjara 5 tahun.
"Saat introgasi pelaku mengakui melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kejari PPU Tempuh Keadilan Restoratif terhadap Kasus Penganiayaan
- Mengenal Restorative Justice dari Kasus Dugaan Penganiayaan Berat yang Dilakukan oleh Anak Mantan Pejabat
- Mobil Ditabrak Sopir Angkot, Warga Km 9 Malah Dianiaya
- Aniaya 3 Santrinya Pakai Rotan, Guru Ponpes di Samarinda Terancam Penjara 3 Tahun 6 Bulan
- IKN Berdampak terhadap Peningkatan Produk UMKM di Kutai Kartanegara