Nasional
WNI di Luar Negeri Bakal Ikut Pencoblosan Pemilu 2024 Lebih Awal
Kaltimtoday.co - Untuk memastikan partisipasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan melaksanakan proses pemungutan suara lebih awal. Kegiatan ini akan diadakan di 129 kota di berbagai penjuru dunia, dengan jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan secara khusus untuk masing-masing kota.
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat mengungkapkan, implementasi pemungutan suara dini ini berlandaskan pada SK KPU RI No 1811/2023 mengenai Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Luar Negeri untuk Pemilu 2024. Keputusan ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh KPU pada tanggal 29 Desember 2023.
Menurut Yulianto, meskipun pemungutan suara dilakukan lebih awal, proses penghitungan dan rekapitulasi suara akan dilaksanakan bersamaan dengan proses yang berlangsung di dalam negeri, sesuai dengan regulasi yang ada.
"Pengiriman logistik untuk Pemilu 2024 kepada WNI di luar negeri telah terlaksana dengan baik, diawasi ketat oleh KPU dan Bawaslu. Kami menjamin transparansi dan struktur yang jelas dalam proses ini, sehingga apabila ada keraguan atau masalah, masyarakat dapat melaporkannya ke Bawaslu," ujar Yulianto.
Dia menambahkan bahwa terdapat perbedaan dalam cara dan mekanisme pemilihan antara pemilih di dalam dan luar negeri, yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Dengan pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024, Yulianto menyampaikan bahwa WNI yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
KPU RI telah menetapkan tiga metode dalam proses pemungutan suara bagi WNI di luar negeri, yaitu pemungutan suara di TPS yang berlokasi di kantor perwakilan Indonesia, penggunaan kotak suara keliling, dan sistem pemungutan suara melalui pos.
"Untuk memudahkan WNI yang berada jauh dari TPS, kami menyediakan kotak suara keliling dan juga layanan pengiriman surat suara melalui pos. Hal ini memastikan setiap WNI memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu," jelas Yulianto.
Dia menekankan bahwa KPU telah menetapkan aturan bagi pemilih yang tidak dapat hadir secara fisik, dimana mereka tidak diperbolehkan untuk menunjuk perwakilan. Selain itu, KPU juga menyediakan fasilitas bagi pemilih yang ingin memindahkan hak pilih mereka ke lokasi lain, guna memastikan tidak ada WNI yang terhalang untuk berpartisipasi dalam pemilu.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPU Samarinda Siapkan Template Braille untuk Pemilih Difabel di Pilkada 2024
- Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim
- Tema Debat Kedua Pilgub Kaltim 2024: Tata Kelola Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Ahli Hukum Tata Negara Unmul Paparkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Buktikan Edi Damansyah Belum 2 Periode
- Pokja 30 Adakan NgoPi-Kaltim, Kolaborasikan KPU-Bawaslu dan Media Junjung Tinggi Netralitas Pilkada