Advertorial

Wujudkan Legitimasi Hukum untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup, Pemkab Mahulu Gelar Ranperda RPPLH

Kaltim Today
29 Februari 2024 13:58
Wujudkan Legitimasi Hukum untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup, Pemkab Mahulu Gelar Ranperda RPPLH
Ranperda RPPLH Mahulu di ruang rapat Bappelitbangda Mahulu, Kamis (29/2/24).

Kaltimtoday.co, Ujoh Bilang - Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Yohanes Avun membuka FGD Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPPLH Mahulu di ruang rapat Bappelitbangda Mahulu, Kamis (29/2/24) pagi. FGD ini bertujuan untuk menghasilkan legitimasi hukum dalam upaya melindungi dan mengelola lingkungan hidup di wilayah Mahulu.

Wabup Yohanes Avun menekankan bahwa, RPPLH merupakan instrumen hukum yang sangat penting bagi Mahulu dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

RPPLH memuat potensi, masalah, serta upaya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di wilayah Mahulu.

“Salah satu tahapan penyusunan RPPLH adalah melakukan inventarisasi lingkungan hidup yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam. Data dan informasi ini kemudian diolah dan dianalisis untuk menghasilkan rancangan dokumen RPPLH,” ungkap Wabup Mahulu.

FGD ini diadakan untuk membahas dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait Ranperda RPPLH. Masukan ini diharapkan dapat menghasilkan Ranperda RPPLH yang terbaik dan mencerminkan kepentingan serta keberlanjutan lingkungan hidup di Mahulu.

Yohanes Avun menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyusunan RPPLH. Dia berharap, Ranperda RPPLH dapat segera diselesaikan dan dipergunakan sebagaimana aturannya.

Penyusunan RPPLH difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mahulu, bekerjasama dengan USAID Segar melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman.

[RWT | ADV PROKOPIM PEMKAB MAHULU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya