Nasional
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Capai Target Rasio Pajak

Kaltimtoday.co - Pemerintah berencana memberikan insentif khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) jika berhasil meningkatkan rasio pajak nasional (tax ratio) dari 10 persen menjadi 12 persen dalam satu tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari sistem reward and punishment dalam reformasi kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pegawai yang berprestasi akan diberi penghargaan, sementara mereka yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas.
“Kalau tax ratio bisa naik dari 10 persen ke 12 persen dalam waktu setahun, kami akan berikan insentif kepada pegawai DJP dan DJBC,” ujar Purbaya dalam acara Media Gathering Kemenkeu secara daring, Jumat (10/10/2025).
Purbaya menegaskan bahwa pemberian insentif dilakukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan transparan. Dengan begitu, setiap pegawai memiliki motivasi untuk meningkatkan kinerja sekaligus menjaga integritas.
“Kami ingin ada fair treatment, jadi ada hukuman bagi yang melanggar, dan ada penghargaan bagi yang bekerja dengan baik,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya membersihkan DJP dan DJBC dari praktik pelanggaran integritas. Pemerintah berkomitmen memastikan kedua lembaga pengumpul penerimaan negara tersebut bekerja profesional dan bebas dari penyimpangan.
“Kalau kinerjanya bagus, tentu akan kami apresiasi. Tapi kalau ada penyelewengan, tidak akan ada toleransi,” kata Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa fokus utama Kemenkeu saat ini adalah membenahi kinerja pegawai pajak dan bea cukai. Meski begitu, ia tidak akan mengabaikan kasus pelanggaran di masa lalu.
“Kalau ke depan masih ada pelanggaran, tidak akan ada ampun. Tapi untuk kasus lama, biar dulu saja. Kalau nanti ditemukan pelanggaran baru, tentu akan kami proses,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan juga mendukung langkah tegas Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, yang memecat 26 pegawai DJP karena terbukti melanggar etika dan integritas. Purbaya menilai, tindakan tersebut sudah tepat dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga marwah lembaga.
“Kalau sudah terbukti menerima uang atau melakukan pelanggaran berat, memang harus dipecat. Itu keputusan yang benar,” ucapnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan, pembersihan internal ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkeu menjaga disiplin dan integritas aparatur negara. Tidak ada lagi ruang bagi pegawai yang menyalahgunakan wewenang atau mencoreng nama baik institusi.
Kebijakan pemberian insentif ini juga mendukung arah kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar 12,36 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rinciannya, kontribusi pajak ditargetkan 10,24 persen dari PDB, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar 2,11 persen.
[RWT]
Related Posts
- Pemkot Samarinda Janji Respons Cepat Keluhan Pajak, Siapkan Tim Verifikasi Turun ke Lapangan
- Tagih Rp60 Triliun ke Penunggak Pajak, Menkeu Purbaya Libatkan KPK, Kejagung, hingga Polri
- Menkeu Purbaya Komitmen Berantas Rokok Ilegal dan Oknum Bea Cukai
- Estimasi Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Proses Lengkapnya
- Leony Curhat Soal Pajak Warisan, DJP Jelaskan Aturannya