Daerah

1.156 Algaka Parpol Salahi Aturan, Bawaslu Samarinda Bakal Menindak Tegas

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 22 Desember 2023 12:50
1.156 Algaka Parpol Salahi Aturan, Bawaslu Samarinda Bakal Menindak Tegas
Kondisi algaka di Jalan P. Suryanata Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda telah mengungkapkan data terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye (algaka) oleh partai politik selama masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023. Sebanyak 1.156 algaka dari 18 partai politik dilaporkan melanggar aturan, dengan mayoritas pelanggaran terkait lokasi pemasangan yang tidak sesuai.

"Secara berkala kita lakukan pengawasan terhadap sejumlah algaka di beberapa titik," ujar Komisioner Bawaslu Samarinda Bidang Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Agunk Udayana, Jumat (22/12/2023).

Bawaslu telah mengirim surat kepada seluruh partai politik untuk meminta penertiban algaka mereka secara mandiri. Jika tidak ada tindakan yang diambil, Bawaslu Samarinda akan mengambil langkah-langkah tegas.

"Kami lakukan penertiban dari kemarin, tanggal 21, 22, 23 Desember, utamanya algaka yang masih berada di tempat yang salah," bebernya.

Dalam hal ini, Bawaslu Samarinda berkolaborasi dengan Satpol PP,  Polresta Samarinda, Dinas Perhubungan, hingga Kodim.

Agunk juga mengatakan bahwa, seluruh aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15/2023, yang melarang pemasangan algaka di area tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, dan fasilitas pemerintah.

Menurut data yang telah diinventarisir, hampir seluruh partai politik memiliki pelanggaran terhadap algakanya masing-masing. Paling banyak, Partai Demokrat sebanyak 208 alat peraga, dan PKS sebanyak 158 alat peraga.

Agunk juga merinci beberapa parpol yang melanggar aturan terkait pemasangan APK tersebut. Hampir semuanya melanggar. Namun yang terbanyak adalah Demokrat dengan 208 alat peraga dan PKS dengan 158 alat peraga.

"Kami imbau ke depannya seluruh partai politik mematuhi aturan pemasangan algaka sesuai dengan PKPU," tutupnya.

Berikut daftar Partai Politik serta jumlah alat peraga yang menyalahi aturan: 

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 41 alat peraga 

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA): 112 alat peraga 

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan): 81 alat peraga 

4. Partai Golongan Karya (GOLKAR): 154 alat peraga 

5. Partai Nasdem: 97 alat peraga 

6. Partai Buruh: 1 alat peraga 

7. Partai Gelora: 51 alat peraga

8.Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 158 alat peraga

9. Partai Kebangkitan Nusantara: 6 alat peraga

10. Partai Hanura: 20 alat peraga

11. Partai Garuda: 2 alat peraga 

12. Partai Amanat Nasional (PAN): 90 alat peraga

13. Partai Bulan Bintang (PBB): 11 alat peraga 

14. Partai Demokrat: 208 alat peraga 

15. Partai Solidaritas Indonesia: 30 alat peraga 

16. Partai Perindo: 43 alat peraga

17. Partai Persatuan Pembangunan: 50 alat peraga

18. Partai Ummat: 1 alat peraga

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya