Kaltim
21 TPS di Kaltim Lakukan PSU, Bawaslu Perketat Pengawasan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Bawaslu Kaltim menemukan pelanggaran pada 21 TPS di Kalimantan Timur (Kaltim) saat Pemilu 2024. Hal ini menyebabkan 21 TPS tersebut harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam beberapa hari ke depan.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menjelaskan bahwa berbagai persoalan ditemukan di 11.441 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari-H pencoblosan.
"Adanya ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan keterangan pada amplop, pemilih memperoleh surat suara lebih dari yang seharusnya diterima, pembukaan TPS tidak tepat waktu, dan lain sebagainya," ungkapnya pada Selasa (20/2/2024).
Rincian 21 TPS yang akan melaksanakan PSU adalah:
- Samarinda: 6 TPS
- Berau: 4 TPS
- Kutai Timur: 5 TPS
- Kutai Barat: 5 TPS
- Balikpapan: 1 TPS
Lalu, untuk kebutuhan logistik terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang, nantinya akan disiapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hari menegaskan bahwa Bawaslu Kaltim akan memperketat pengawasan di setiap pelaksanaan PSU untuk mengantisipasi pelanggaran.
"Kami koordinasikan dengan anggota kami untuk meperketat pengawasan di setiap TPS yang PSU. Harapannya, masyarakat juga ikut berperan aktif dalam melakukan pemantauan di lapangan. Jika mendapatkan temuan pelanggaran, segera laporkan ke kami," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KONI Kaltim Resmi Dilantik, Fokus Siapkan Roadmap Menuju Tiga Besar PON 2028
- Resmi Dilantik, Khomaruzzaman Pimpin TIDAR Kaltim Periode 2026-2031
- Bapemperda DPRD Berau Bahas Penyesuaian Tarif Retribusi dan Kluster Tiga Rumah Sakit Daerah
- Kejati Kaltim dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang PKS, Kejar 779 Ribu Pekerja yang Belum Terlindungi
- BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Gelar Program PEKA, Dorong Kemandirian Ekonomi Penerima Manfaat









