Daerah

 330 Perusahaan Tercatat Kelola 2,7 Juta Hektare Lahan Perkebunan di Kaltim

Suara Network — Kaltim Today 23 Februari 2024 11:21
 330 Perusahaan Tercatat Kelola 2,7 Juta Hektare Lahan Perkebunan di Kaltim
Ilustrasi kebun kelapa sawit. (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) mencatat 330 perusahaan perkebunan yang sah memiliki izin usaha perkebunan dan hak guna usaha. Total luas lahan yang telah disetujui mencapai 2,7 juta hektare. 

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim, Taufiq Kurniawan, belum lama ini. Dia mengungkapkan bahwa sekitar 2,3 juta hektare dari izin lokasi tersebut telah dialihkan menjadi izin usaha perkebunan. Sementara itu, 1,2 juta hektare lagi memiliki hak guna usaha (HGU).

"Di antara luas lahan yang telah diizinkan, sekitar 1,4 juta hektare telah ditanami kelapa sawit, dengan delapan perusahaan besar mengelola satu juta hektare, sementara sisanya dikelola oleh kebun rakyat," katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa luas area perkebunan di Kaltim mencapai 1,5 juta hektare, termasuk komoditas seperti lada, kakao, dan kelapa. Dari jumlah tersebut, 82 persen merupakan perkebunan kelapa sawit.

Taufiq menjelaskan bahwa perizinan perkebunan merupakan kewenangan kabupaten dan kota, kecuali untuk perkebunan yang melintasi beberapa wilayah kabupaten, yang menjadi kewenangan provinsi.

"Hanya ada satu perkebunan besar di Kaltim yang kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi, yang terletak di wilayah antara Penajam Paser Utara dan Paser," tambahnya.

Dia menekankan pentingnya menjaga lingkungan sekitar, dengan mewajibkan perusahaan perkebunan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

"Salah satu larangan yang diterapkan adalah menanam di sepanjang sungai dan di atas lereng yang curam," ungkapnya.

Dinas Perkebunan Kaltim terus berupaya mengoptimalkan potensi perkebunan di wilayahnya melalui berbagai program, termasuk mengacu pada Perda Nomor 7/2018 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan dan turunannya, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang Lahan Eksisting Perkebunan (LEKP).

"Dengan berbagai program ini, harapannya perkebunan di Kaltim dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan daerah," ujar Taufiq.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya