Advertorial
Akta Kematian Dipercepat Secara Daring, Validasi Diperketat

Kaltimtoday.co, Penajam - Di tengah upaya mempercepat layanan administrasi kependudukan melalui sistem digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) justru mendapati tantangan baru: akta kematian yang diajukan secara tidak sah.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menangani setidaknya tiga kasus mencurigakan terkait penerbitan akta kematian.
“Jadi selama saya di sini, di tahun 2024, ada 1–3 kasus seperti ini. Makanya kami sampaikan ke desa dan kelurahan, untuk melakukan kepengurusan atau pelaporan akta kematian secara online, langsung kita proses,” ujar Waluyo saat ditemui di kantornya, awal pekan ini.
Kasus-kasus tersebut memperlihatkan celah yang bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengelabui sistem administrasi negara. Ada laporan warga yang meninggal dengan dokumen pendukung lengkap—surat keterangan kematian dari kelurahan hingga foto makam—tetapi kemudian diketahui bahwa orang yang bersangkutan masih hidup.
Dalam salah satu kasus, individu yang telah diterbitkan akta kematiannya bahkan datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus surat pindah.
Insiden tersebut mendorong Waluyo dan jajarannya untuk tidak hanya memperketat prosedur verifikasi, tetapi juga mengingatkan seluruh perangkat desa dan kelurahan agar lebih waspada saat menerima permohonan dari warga.
Disdukcapil juga kini mewajibkan surat pernyataan bermaterai dari pihak keluarga sebagai tambahan bukti administratif sebelum akta kematian diterbitkan.
“Jadi memang harus hati-hati, karena memang kami juga tidak mau nanti di kemudian hari untuk dipanggil-panggil ke ranah hukum sebagai saksi,” kata Waluyo.
Ia menekankan bahwa akta kematian merupakan dokumen vital yang berdampak pada banyak aspek hukum dan sosial—mulai dari pengurusan warisan, klaim asuransi, perubahan komposisi Kartu Keluarga, hingga penyesuaian dalam daftar pemilih tetap.
Karena itulah, setiap kesalahan dalam pencatatan dapat memicu konsekuensi serius, tak hanya bagi pemilik data, tapi juga bagi aparatur negara yang memprosesnya.
Meski demikian, Waluyo memastikan bahwa sistem layanan digital tetap menjadi pilihan utama dalam pelayanan publik di sektor pencatatan sipil. Pelaporan akta kematian kini dapat dilakukan secara daring, dan prosesnya dibuat lebih ringkas untuk memudahkan masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.
“Karena sekarang dilakukan via online, jadi lebih memudahkan masyarakat dalam segi pelayanan,” tutupnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Kasus Warga Bangkit dari Kematian, Disdukcapil Revisi Syarat Akta
- Cegah Data Palsu, Disdukcapil Kini Wajibkan Surat Pernyataan Keluarga
- Permudah Akses Data Administrasi, Disdukcapil PPU Dorong Perluasan PKS Antarinstansi
- Disdukcapil PPU Permudah Pembuatan Akta Kelahiran, Layanan Kini Bisa Diakses Secara Online
- Capaian KIA di PPU Lampaui Target Nasional, Disdukcapil Optimalkan Sistem dan Jemput Bola