Kukar

Aktivitas Tambang 27 Meter dari Permukiman, Masyarakat Kukar Minta Pembebasan Lahan

Kaltim Today
30 Juni 2021 17:35
Aktivitas Tambang 27 Meter dari Permukiman, Masyarakat Kukar Minta Pembebasan Lahan
Situasi RDP terkait dampak aktivitas tambang batu bara di ruang Banmus DPRD Kukar.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dampak sosial masyarakat akibat aktivitas tambang batu bara di Desa Bangun Rejo , Tenggarong Seberang. Rapat tersebut bertempat di ruang badan musyawarah (Banmus) pada Rabu (30/6/2021).

Anggota Komisi III, Ahmad Yani memimpin jalannya RDP didampingi Andi Faisal dan Sugeng Hariadi yang berasal dari dapil Tenggarong Seberang, Sebulu dan Muara Kaman.

Turut hadir perusahaan tambang PT Kitadin yang beroperasi di wilayah tersebut, Kades Bangun Rejo dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Anggota Komisi III, Ahmad Yani mengatakan, ada beberapa warga masyarakat merasa terganggu dengan adanya aktivitas perusahaan tambang. Sebab sudah dianggap melanggar tatanan sosial sehingga mereka meminta untuk dilakukan pembebasan. Lantaran lokasi area berdekatan dengan permukiman warga berjarak sekitar 28 meter.

Dia minta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar turut menyikapi permasalahan ini.. Menyampaikan, ini salah satu pelanggaran berat dengan konsekuensi harus dihilangkan dampaknya.

"Kalau ada kata-kata tidak bisa dibebasin, silahkan saja tidak perlu ada pembebasan tetapi dampaknya harus dihilangkan," tuturnya.

Ketika RDP berlangsung, pihak perusahaan bersedia membebaskan lahan milik warga yang terdampak sebanyak 4 KK. Namun, belum ada kesepakatan angka pembebasan lantaran warga meminta nilai tinggi, misalnya ukuran 10x20 meter mencapai kisaran Rp1 miliar.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, untuk menghindari terjadinya permainan pihak ketiga dalam penentuan harga. Maka Pemkab Kukar juga harus terlibat dengan menurunkan tim pembebasan supaya dapat terkontrol dengan baik.

"Mestinya disitu ada hak daerah untuk melakukan seperti koordinasi, koreksi dan perbaikan terhadap pembebasan lahan," tuturnya.

Pihaknya memberikan waktu seminggu untuk bernegosiasi terkait nilai harga pembebasan lahan. Jika belum selesai juga, maka DPRD dan Pemkab Kukar akan mengintervensi dengan aturan yang diakui oleh negara.

Sementara itu, Kades Bangun Rejo, Suprapto mengatakan, permasalahan sudah terjadi sejak 2018 hingga kini lantaran bertahap penyelesaian. Dari beberapa permukiman yang terdampak, ada satu warga yang belum menemui kata sepakat nominal harga.

Dia menuturkan terkait harga pembebasan lahan yang tinggi, warga juga tidak bisa disalahkan. Sebab mengacu pada contoh yang pernah ada, misalnya ada beberapa warga dengan harga sesuai. Tetapi dilain sisi harga ukuran 10x10 atau 10x20 meter mencapai Rp500 juta atau Rp1 miliar.

"Makanya ini hukum privatenya tergantung dari kesepakatan, tidak ada standar harga dan tidak ada acuan harga," tuturnya.

Menurut informasi, lanjut Kades, perusahaan ada membeli lahan warga dengan harga bisa dikatakan tinggi, namun mekanisme awalnya kurang tepat. Sehingga masyarakat yang lain menuntut harga pembebasan dengan jumlah harga tinggi juga.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]



Berita Lainnya