Daerah
Anggaran Belanja 2026 Turun Drastis, Bapelitbang Akui Pengalokasian ke SPKD Disesuaikan dengan Permendagri
Kaltimtoday.co, Berau - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Berau 2026 belum lama ini disahkan senilai Rp3,4 Triliun. Anggaran itu, yang nantinya akan digunakan untuk peningkatan pelayanan dasar dan penguatan pembangunan daerah.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endah Ernany Triariani menjelaskan, angka tersebut, sejatinya banyak mengalami koreksi dari awal disusunnya dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Berau Tahun Anggaran 2026.
Dimulai dari tahap musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di tingkat kampung hingga kabupaten. Pada tahap awal ini, angka yang didapatkan semula adalah Rp4,7 triliun, sesuai dengan informasi pendapatan dari Bapenda Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kemudian dibahas lebih lanjut, menjadi dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Angka tersebut, masih sama ketika ditandatanganinya Nota Kesepahaman atau Perjanjian Pendahuluan (MoU) bersama anggota DPRD.
"RAPBD 2026 tersebut memang turun drastis dibanding pada Anggaran Perubahan 2025 Rp6,0 triliun lebih dan APBD 2024 yang mencapai Rp6,9 triliun," kata Endah, dijumpai, Selasa (9/12/2025) kemarin.
Puncaknya adalah ketika diterimanya surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah bahwa dana transfer ke daerah (TKD) ke Kabupaten Berau mengalami penyusutan, sekitar Rp1,7 triliun. Namun, Reny-sapaan akrabnya, menyebut, secara pendapatan, penurunan mencapai Rp1,4 triliun.
Selisih Rp300 juta tersebut dipengaruhi dengan adanya tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik.
"Otomatis saat penyusunan RAPBD harus kita sesuaikan kembali dengan pendapatan, kemudian hingga pada akhirnya penyampaian nota keuangan di 24 November 2025 sesuai dengan pendapatan Rp3,4 sekian tersebut," sambungnya.
Strategis TAPD Menyesuaikan Belanja Tahun 2026
Bapelitbang sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kemudian, menyesuaikan belanja tahun 2026 tetap pada jalur RKPD dengan RAPBD adalah dengan mengikuti Permendagri No. 86 Tahun 2017 Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Salah satu pasal di dalamnya, dijelaskan Kepala Bapelitbang itu membahas mengenai urutan tahapan belanja daerah, yang harus bersifat wajib mengikat. Hal tersebut berkaitan dengan gaji, biaya operasional OPD, pelayanan minimal serta standar pelayanan minimal (SPM).
SPM itu membahas mengenai pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial, air bersih, perumahan, sanitasi serta sosial ketentraman dan ketertiban umum.
"Jadi itu yang harus mendapat porsi terlebih dahulu sesuai dengan kapasitas rill yang ada," sebutnya.
Setelah porsi untuk anggaran terhadap sejumlah poin itu terpenuhi, maka selanjutnya dialokasikan untuk program skala prioritas. Dimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Berau terdapat program 8 plus.
"Kemudian baru unsur yang lainnya, dari urutan tersebut, makanya kita menyesuaikan belanja di OPD berdasarkan urutan prioritas yang ada di dalam petunjuk Permendagri tersebut," tambahnya.
Besaran Plafon Anggaran Belanja SPKD Tahun 2026
Dari data melalui nota keuangan APBD Berau Tahun 2026 tercatat tiga dinas mendapatkan porsi keuangan terbanyak. Secara berurut, adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebesar Rp824 miliar.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan senilai Rp 728 miliar dan Dinas Kesehatan anggarannya mencapai Rp541 miliar. Sementara untuk SKPD dengan alokasi paling rendah adalah Kecamatan Biatan Rp4,6 miliar.
Endah menjelaskan, porsi di masing-masing SKPD tersebut, disesuaikan berdasarkan sejumlah poin urutan tahapan belanja daerah yang dibahas dalam Permendgri tadi. Selanjutnya, didasarkan pada jumlah personel untuk alokasi gaji, belanja modal dan operasional.
"Seperti di Dinas Pendidikan membawahi para guru-guru sehingga porsinya besar, begitupun dengan Dinas Kesehatan disitu ada tenaga medis sehingga alokasinya juga menunjukkan nilai cukup besar, jadi sesuai dengan wajib mengingat dan prioritas terkait dengan SPM," jelasnya.
Selanjutnya, untuk dinas dengan alokasi paling besar yakni PUPR dijelaskan karena, didalamnya banyak melaksanakan program prioritas daerah. Antara lain, untuk peningkatan infrastruktur jalan guna menunjang perekonomian kampung dan kota.
"Kemudian berhubungan pula dengan Asta Cita mengenai Swasembada Pangan sehingga rehab dan pembangunan irigasi masih kita support untuk anggarannya dan sebagainya yang masih menjadi kewenangan kabupaten," tambahnya.
Hanya saja, Endah menggarisbawahi, nilai yang tertera di plafon anggaran dalam nota keuangan tersebut masih dapat berubah ketika telah dievaluasi oleh TAPD di tingkat Provinsi Kaltim. Hal itu dipengaruhi dengan adanya tambahan Bantuan Keuangan (Bankeu) lainnya.
"Jadi ketika ada evaluasi, arahan dan catatan dari provinsi maka tetap akan kita administrasikan lagi dan tetap kita sampaikan ke anggota DPRD Berau," tandasnya.
[MGN | RWT]
Related Posts
- Pekerja Perusahaan Sawit di Berau Ditemukan Meninggal Saat Pergi Memancing di Laut
- Bupati Berau Sri Juniarsih Janji Bakal Renovasi Gedung SDN 001 Tepian Buah
- Pemkab Berau Kembali Buka Beasiswa Khusus Siswa SD Kurang Mampu, Dialokasikan Anggaran Sebesar Rp 195 Miliar
- Pemkab Berau Bakal Evaluasi Kinerja Direktur Baru Perusda Bhakti Praja Selama 6 Bulan
- Pemadaman Listrik di Berau Terus Terjadi, Massa Aksi Gelar Demo di Depan Kantor PT PLN UP3








