Daerah
Anggota DPRD Samarinda Adnan Faridhan Dorong Pemerintah Serius Evaluasi Izin Ormas Meresahkan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perbincangan masyarakat soal Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) belakangan memanas di media sosial. Pasalnya tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan praktik menyalahi aturan yang diinisiasi oleh Ormas. Mulai dari pemalakan, intimidasi, hingga kekerasan fisik yang dipicu oleh oknum tidak bertanggung jawab mengatasnamakan Ormas tertentu.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan menekankan bahwa negara seyogianya menjamin penuh keberadaan Ormas lewat Undang-Undang (UU). Adapun aturan ini mengacu pada UU Nomor 17/2013 yang mengatur perihal pendirian, kegiatan, dan pembubaran Ormas.
Adnan turut menyesalkan berbagai insiden yang melibatkan sejumlah Ormas pada aksi premanisme. Menurutnya, konsekuensi hukum pada persoalan ini perlu ditegak-kan.
“Saya rasa yang pertama, Ormas itu keberadaannya dilindungi Undang-Undang Ormas ya. Tapi kalau yang mengarah ke tindak premanisme tentu perlu ada konsekuensi hukum yang tegas,” tekan Adnan.
Meski belakangan aksi premanisme oleh sejumlah Ormas menjadi sorotan, Adnan mengingatkan pentingnya membedakan antara Ormas dan premanisme.
Idealnya, Ormas berfungsi sebagai wadah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sesuai dengan kepentingan anggota. Namun, Adnan sepakat, keberadaan Ormas yang justru menimbulkan keresahan di masyarakat, izinnya perlu kembali ditinjau.
“Ormas dan premanisme itu dua hal yang jelas berbeda. Kalau ada Ormas yang justru menjadi sumber keresahan bagi masyarakat, itu bukan lagi organisasi sosial, namun sudah menjurus pada tindak pidana. Izin mereka layak dicabut,” tegasnya.
Tak kalah penting, aspek penegakan hukum di lapangan perlu dilaksanakan secara transparan dan adil tanpa pandang bulu. Utamanya pada organisasi yang menyalahgunakan status legal yang dimiliki untuk melakukan tindakan kekerasan.
Menurutnya, lemahnya pengawasan dapat berimplikasi pada besarnya peluang bagi pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan. Agar proses pemberian izin serta pemantauan terhadap ormas diperketat, ia menyarankan untuk mewajibkan laporan rutin terkait aktivitas dan struktur kepengurusan mereka.
“Pemerintah harus berani mengevaluasi Ormas yang menyimpang dari tujuan awal. Kalau ditemukan pelanggaran hukum, harus ada langkah tegas. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak,” tutupnya.
[NKH | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Malam Puncak HUT ke-55 Maluhu, Tiga Pekan Kegiatan Rampung dengan Dana Swadaya Rp63 Juta
- Cegah PMK Jelang Iduladha, Distapangtani Pantau Kesehatan Ternak Kurban di Samarinda
- Disbudpar PPU Petakan Potensi Wisata Baru, Siap Sambut Peluang dari IKN
- Realisasi Investasi PPU 2024 Tembus Rp3,7 Triliun, Lampaui Target Nasional
- Maxim Indonesia Bantah Mangkir Rapat di Pemprov Kaltim, Ini Klarifikasinya