Kaltim
Aniaya Tahanan Sampai Meninggal, Polda Kaltim Copot Enam Terduga Polisi di Polres Balikpapan

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim mengambil langkah tegas atas dugaan penganiayaan tahanan hingga meninggal dunia di Polres Balikpapan. Ada 6 oknum polisi yang diberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan.
“Enam orang terduga telah discopot dari jabatannya,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana dalam saran Persiya, Senin (8/2/2021).
Initial polisi yang diberikan sanki yahni, AGS, RH, TKA, ASR, RSS, dan GSR. Kini keenam polisi sedang menjalani pemeriksaan di Potam Polda Kaltim. Meraka diduga melakukan pelanggaran kode etik projesi yang felah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Dalam kasus ini, Polda Kaltim menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lain ole angora Polri.
“Ancaman pelanggaran code etik oleh enam terduga adalah pemberhentian secara tidak hormat,” tegas Ade Yaya.
Saat ini, Propam Polda Kaltim diketahui sudah bergerak meminta keterangan dari sejumlah saksi baik terduga pelaku dari anggota Polres Balikpapan, maupun dari rumah sakit dan keluarga korban.
“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban mewakili institusi Polda Kaltim,” pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- Kapolri Bantah Jurnalis Asing Wajib Kantongi Surat Keterangan Kepolisian Saat Meliput di Indonesia
- Fakta-Fakta 3 Polisi di Lampung Tewas Ditembak Usai Gerebek Judi Sabung Ayam
- Band Sukatani Ungkap Diintimidasi Polisi Sejak Juli 2024
- Jejak Akademik Vokalis Sukatani yang Berani Suarakan Kritik
- Profil Sukatani, Band yang Harus Meminta Maaf Pada Kepolisian Karena Lagu Hasil Ciptaannya