Politik
Apa Itu Noken? Tradisi Unik Papua dalam Sistem Pemungutan Suara di Pemilu 2024
Kaltimtoday.co - Sistem noken menjadi sorotan di Pemilu 2024. Sistem ini merupakan tradisi yang dilakukan di sejumlah wilayah di Papua.
Lantas, apa itu Noken dan bagaimana sistem kerja nya dalam Pemilu 2024? Berikut informasi lengkapnya.
Apa itu Sistem Noken?
Umumnya, noken dikenal sebagai tas tradisional masyarakat Papua yang terbuat dari anyaman serat kayu. Noken dalam sistem pemilu mengacu pada proses pengambilan suara oleh masyarakat Papua.
Sistem noken adalah bentuk pemungutan suara di Papua yang melibatkan kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih calon presiden, wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Jenis Sistem Noken
Dilansir dari laman Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ada dua jenis sistem noken yang diterapkan, yaitu noken big man dan noken gantung.
Noken big man melibatkan penyaluran hak suara melalui ketua adat, sementara noken gantung digunakan sebagai pengganti kotak suara di daerah terpencil.
Penerapan sistem noken dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu faktor geografis, sumber daya manusia, dan sosial budaya. Logistik yang sulit didistribusikan ke wilayah pedalaman Papua membuat sistem noken menjadi pilihan yang lebih realistis.
Wilayah yang Menerapkan Sistem Noken
Pada Pemilu 2024, sistem noken digunakan di Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Di Papua Tengah, enam kabupaten menerapkan sistem noken secara penuh, sementara di Papua Pegunungan, penggunaan sistem noken dilakukan di Kabupaten Nduga. Adapun daftar wilayahnya sebagai berikut:
a. Papua Tengah
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Deiya
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
b. Papua Pegunungan
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Yahukimo (kecuali TPS Distrik Dekai)
- Kabupaten Mamberamo Tengah (kecuali TPS Kampung Kobakma, Distrik Kobakma, Kampung Kelila, dan Distrik Kelila)
- Kabupaten Tolikara (kecuali TPS Kel. Karubaga, Kampung Kogimagi, Kampung Ebenhaezer, Kampung Ampera, Distrik Kaburabaga)
- Kabupaten Jayawijaya (kecuali TPS Kel. Wamena, Distrik Wamena Kota; Kel. Sinapuk, Distrik Wamena Kota; dan Kel. Sinakma, Distrik Wamena Kota)
- Kabupaten Lanny Jaya (kecuali TPS Kampung Olvi, Kampung Langgalo, Kampung Bokon, Kampung Dura, Kampung Wadinalomi, Distrik Tom; Kampung Ekanom, Distrik Pirime; Kampung Yorenime, Distrik Makki; Kampung Yogobak, Distrik Nogi; dan Kampung Abua, Kampung Tepogi, Kampung Werme, dan Kampung Guma Game, Distrik Yiginua.
Mekanisme Sistem Noken di Pemilu 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, noken adalah kotak suara yang disediakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sehari sebelum pemungutan suara, para kelompok masyarakat akan bermusyawarah untuk menentukan kandidat yang akan dipilih bersama. Musyawarah dipimpin kepala suku dan diikuti para pemilih terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS yang sama.
Nantinya, petugas KPPS akan mencatat data diri kepala suku, peran kepala suku, jumlah kelompok yang bersedia diwakili, dan pelaksanaan musyawarah saat hari pencoblosan.
Kemudian, kepala suku akan memberikan surat suara sesuai jumlah pemilih yang diwakili. Walaupun teknik pemungutan suara yang berbeda, namun penghitungan suara tetap sama dengan yang dilakukan secara nasional.
Sistem noken, meskipun khas bagi Papua, telah diakui sebagai pendekatan yang sah dalam pemilihan umum. Dengan adanya aturan KPU yang mengatur penggunaannya, sistem ini terus menjadi bagian penting dari proses demokrasi di Papua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pilkada Serentak 2024: Ajang Refleksi dan Evaluasi Pesta Demokrasi Indonesia
- Kutukan Presiden Minoritas: Keterpaksaan Merangkul Partai yang Kalah dalam Pemilu
- PSU di Samarinda Masih Berlangsung, Komisioner Sebut Petugas dalam Kondisi Aman dan Terjamin
- Koalisi Masyarakat Sipil: Sekarang Semakin Sulit Mendapat Hak Dasar di Indonesia
- Sanksi Tiga ASN Samarinda yang Diduga Langgar Kode Etik dan Netralitas, Bawaslu: Itu Keputusan KASN, Paling Berat Pemecatan