Politik

Apa Tugas Pantarlih dalam Pemilu 2024? Berikut Gaji dan Masa Kerjanya

Diah Putri — Kaltim Today 01 Februari 2024 14:33
Apa Tugas Pantarlih dalam Pemilu 2024? Berikut Gaji dan Masa Kerjanya
Mengenal Pantarlih di Pemilu 2024.

Kaltimtoday.co - Beragam istilah yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, salah satunya adalah "Pantarlih." Pantarlih merupakan petugas yang berperan penting dalam pelaksanaan pemilu.

Lantas, apa tugas Pantarlih dan berapa gaji yang diperoleh? Berikut informasi lengkapnya.

Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024?

Definisi dan peran Pantarlih dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih. Pantarlih adalah petugas yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, tugas Pantarlih dalam menjalankan pencocokan dan penelitian data pemilih, di antaranya:

  • Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP dan/atau KK.
  • Mencatat data Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.
  • Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kesalahan.
  • Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
  • Mencatat data Pemilih yang mengalami perubahan status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil.
  • Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP.
  • Mencoret data Pemilih yang telah meninggal.
  • Menandai data Pemilih yang pindah domisili ke wilayah lain.
  • Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda.
  • Mencoret data Pemilih yang mengubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri.
  • Mencoret data Pemilih yang belum pernah menikah dan belum mencapai usia 17 tahun pada hari pemungutan suara.
  • Menandai data Pemilih yang, berdasarkan KTP atau KK, bukan merupakan Pemilih beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
  • Mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.
  • Berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih kepada PPS.

Masa Kerja dan Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Masa kerja Pantarlih ditetapkan sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, yakni mulai 6 Februari hingga 15 Maret 2023. Meskipun masa kerja Pantarlih dapat bervariasi tergantung KPU Kabupaten/Kota, rentang waktunya tetap relatif seragam. 

Sementrara, besaran gaji atau honor Pantarlih di Pemilu 2024 ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per bulan, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Dengan pemahaman ini, kita dapat merinci apa itu Pantarlih, tugasnya, dan besaran gaji yang berlaku dalam konteks Pemilu 2024.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya