Nasional
Arab Saudi Berlakukan Sanksi Ketat Bagi Pelanggar Izin Haji, Denda Capai Rp 446 Juta

Kaltimtoday.co - Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat aturan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Mulai Selasa, 29 April hingga 10 Juni 2025, otoritas setempat akan menjatuhkan sanksi berat kepada siapa pun yang melanggar ketentuan izin haji, termasuk individu yang memberikan bantuan kepada jemaah ilegal.
Dalam keterangan resmi, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan bahwa warga maupun pendatang yang kedapatan menjalankan atau mencoba menjalankan ibadah haji tanpa dokumen resmi akan dikenakan denda sebesar 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 89 juta. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang berusaha memasuki atau menetap di wilayah Makkah dan sekitarnya selama masa pembatasan.
Tak hanya itu, denda bisa meningkat hingga 100.000 riyal Saudi (setara Rp 446 juta) bagi pihak yang memfasilitasi keberadaan jemaah tanpa izin, termasuk mereka yang menguruskan visa kunjungan, menyediakan transportasi, tempat tinggal, maupun perlindungan bagi pelanggar aturan. Besarnya denda dapat berlipat tergantung jumlah individu yang dilibatkan dalam pelanggaran tersebut.
“Setiap tindakan yang mendukung pelanggaran haji tanpa izin—baik berupa akomodasi, penyembunyian, atau bantuan teknis—akan dikenai hukuman berat,” tegas otoritas setempat.
Otoritas Saudi juga mengingatkan bahwa pelaku pelanggaran yang merupakan ekspatriat atau wisatawan dengan visa kunjungan akan langsung dideportasi ke negara asal, serta dikenai larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Sebagai tambahan, pengadilan diperintahkan untuk menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah tanpa izin resmi. Penyitaan ini berlaku jika kendaraan dimiliki oleh pelaku atau pihak yang membantu proses pelanggaran.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan ketertiban selama musim haji 2025, serta memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah resmi yang telah memenuhi seluruh prosedur dan izin yang berlaku.
[RWT]
Related Posts
- FPK Kaltim Perkuat Toleransi dan Dukung Program Gratispol Menuju Indonesia Emas
- Kasus Dugaan Korupsi Anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim Dinilai Pihak Kuasa Hukum sebagai Perselisihan Perdata
- Bupati PPU Mudyat Desak Penegakan Hukum Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi
- Teguran untuk 316 ASN di PPU, Bupati Ingatkan Fungsi Pelayanan Publik
- Panduan Lengkap Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK