Kukar
ASN dan Tenaga Honorer Terjerat Narkotika, Sekda Kukar: Tidak Ada Toleransi dan Ampun

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Kurung waktu tujuh bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah menciduk 5 abdi negara. Meliputi, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga tenaga honore.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengungkapkan, bagi pegawai pemerintah baik itu ASN atau Honorer yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Tidak ada toleransi dan ampunan bagi yang terlibat.
"Bupati sudah bilang jika kasus narkoba tidak ada toleransi dan ampun, kami serahkan ke proses hukum," kata Sunggono kepada awak media pada Jumat (15/7/2022).
Bagi abdi negara yang terjerat, sanksi yang paling berat diberikan yakni diberhentikan secara tidak terhormat. Terkait tes urin kepada pegawai, nantinya akan dibahas terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat lah, nanti diskusikan dengan teman-teman seperti apa kondisi ASN," ungkapnya.
Diketahui, pada 18 Maret 2022, Polres Kukar telah mengamankan AA (36), yang merupakan Aparatur (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar. Dari tangan tersangka, ditemukan sabu-sabu seberat 0,74 gram.
Kemudian 13 Juli 2022, AS (37) ASN di Kelurahan Bukit Biru, H (44) tenaga honorer di Dinas Pertanian dan Peternakan, dengan berat 1,2 gram. Lalu TA (29) tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum Kukar, dengan berat kotor 0,75 gram.
[SUP | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kecolongan, Kurir Sabu Asal Samarinda Berhasil Bawa 44 Kilogram ke Pare-Pare
- BNNP Kaltim Musnahkan 1 Kg Sabu, 146 Ekstasi, dan Ganja: 2 Tersangka Ditangkap, 2 Kasus Tanpa Pelaku
- Perbandingan Gaji Guru PNS dan Honorer 2025, Ini Tunjangan, Aturan, dan Kebijakan Terbaru
- Lantik 354 PPPK Tahap 2, Bupati Berau Pesan Kerja Profesional dan Dukung Program Kerja Daerah
- Perpres 79/2025: Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara Resmi Naik